Dalam agama Islam kan ada 4 madzhab nya, otomatis setiap para ulama berpendapat mengenai suatu permasalahan pasti jawabannya berbeda beda, apalagi mengenai ilmu fiqih. Pasti banyak sekali para ulama yang ikhtikaf dalam menentukan hukum atau lain sebagainya. Nah, sama dengan permasalahan fiqih tentang hukum umroh berkali kali. Sebelum, membahas lebih lanjut mengenai permasalahan diatas. Disini para ulama mengemukakan terlebih dahulu pendapat hukum dari umroh itu tersebut. Ternyata hukum umroh pun sangat ikhtilaf pendapatnya dari beberapa madzhab. Seperti pendapat yang dikemukakan oleh madzhab Maliki dan juga ualama mayoritas dari kalangan imam hanafi ini menyebutkan bahwa hukum dari umroh ialah sunnah mua'kkadah sekali seumur hidup. Nah, ikhtilaf dengan pendapat dari kalangan imam hanfi, menyatakan bahwa hukum dari umroh tersebut adalah wajib satu kali seumur hidup. Keterangan ini ada dalam kitab Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Kuwait, Al-Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, cetakan ke-1, Mesir, Darus Shafwah, juz XXX, halaman 315).
 Namun, berbeda pendapat lagi, ini pendapat yang lebih azzhar yaitu menurut imam Syafi'i dan Hambali bahwa hukum dari umroh tersebut adalah wajib sekali seumur hidup. Namun disini, imam hambali menegaskan bahwa hukum wajib ini hanya berlaku untuk orang yang berada diluar mekkah. Sedangkan orang yang tinggal dikota Mekkah tidak diwajibkan. Karena dalam rukun umroh itu ada thowwaf, sedangkan orang mekkah sudah sering melakukan rukun tersebut, hingga tidak diwajibkannya umroh terhadap warga mekkah.Â
Nah, lantas bagaimana dengan pendapat atau hukum dari para ulama mengenai hukum umroh berkali kali?Â
Memang tidak ada dalil mengenai larangan terhadap orang yang akan melakukan ibadah umroh berkali kali, Namun disini banyak pendapat mengenai humuknya.Â
- pendapat imam Syafi'i dan imam maliki mengenai hukum umroh berkali kali ialah: membolehkan melakukannya ibadah umroh dalam sehari hari semalam. Sebab ini, merupakan sebuah kebajikan. Dan Dengan landasan Dalil Al-Qur'an surat Al-Hajj: 77) dan sabda Rasulullah SAW, "Antara umrah yang satu ke umrah yang lain akan menghapus dosa di antara keduanya. Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga. Diperkuat kembali dalam kitab Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 138).
Artinya, "Di kalangan kami (madzhab Syafi'i) tidak ada perbedaan bahwa tidak dimakruhkan melakukan dua umrah, tiga, atau lebih banyak lagi dalam satu tahun. Begitu juga ketika dilakukan dalam satu hari, bahkan hal tersebut dianjurkan untuk memperbanyaknya," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 138).
 Dikatakan juga oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizhahullah:Â
"Tidak masalah bagi Anda mengulang Umrah di satu bulan yg sama, atau di satu hari yang sama. Justru hal itu dianjurkan dan didorong oleh syariat. Sebagaimana Hadis Nabi berikut: "Umrah yang satu ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya." (HR Muttafaq 'Alaih)
- Sedangkan menurut ibnu Taimiyah dan imam maliki hukumnya ialah makruh ketika melakukan umroh berkali kali dalam satu tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H