Polemik tentang peserta didik naik atau tidak naik kelas terlebih dalam Kurikulum Merdeka menjadi isu yang kerap menarik untuk dibahas apalagi menjelang pekan kenaikan kelas. Jika kita mengacu pada surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Belajar yaitu:
1.Laporan hasil belajar peserta didik
2.Laporan pencapaian P5 (projek penguatan profil pelajar Pancasila)
3.Lembar portofolio peserta didik
4.Skill Passport (Paspor Keterampilan) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk jenjang SMK/MAK
5.Prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh peserta didik
6.Ekstrakurikuler
7.Penghargaan yang diperoleh oleh peserta didik
8.Tingkat kehadiran peserta didik
maka terdapat celah peserta didik untuk tidak naik kelas/tinggal kelas di dalam Kurikulum Merdeka namun hal tersebut harus didahului dengan pertimbangan yang sangat matang dan menjadi opsi paling akhir setelah melalui proses panjang yaitu komunikasi dengan wali murid,memberikan bimbingan/intervensi kepada peserta didik, komunikasi dengan guru mata pelajaran, dan lain sebagainya dan ketidaknaikan kelas bisa terjadi jika ada sesuatu yang “luar biasa” sehungga sebetulnya walaupun celah itu ada namun sangat kecil kemungkinannya ditambah lagi ada rujukan di dalam Pedoman Pembelajaran dan Asesmen tahun 2022 halaman 61 yang berbunyi: