Mulai tanggal 17 juli 2022 diberlakukan aturan terbaru bagi penumpang angkutan darat dan anglutan udara. Hal ini didasarkan oleh Keputusan Mentri Perhubungan tentang Aturan Baru bagi penumpang angkutan darat dan angkutan udara. Penerapan Aturan Baru ini untuk menekan peningkatan virus covid 19 yang akhir akhir ini sudah mengalami peningkatan. Pemerintah mengharapkan masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya menjaga protokoler kesehatan untuk kepentingan bersama.
Bagi penumpang angkutan darat dan angkutan udara yang sudah melakukan vaksin 3 atau booster maka tidak perlu menunjukkan bukti negatif. Sedangkan penumpang yang belum melakujan vaksin 3 atau booster diwajibkan melakukan tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam untuk dapat melanjutkan perjalanan. Sedangkan bagi anak anak berusia dibawah 6 tahun tidak perlu mekskukan tes antigen dan tes PCR karena belum wajib mengikuti vaksin. Namun demikian orang tua anak anak yang berusia dibawah 6 tahun diwajibkan melaporkan kepada petugas dan dalam kondisi sehat.
Semoga dengan penerapan kembali prot9koler jesehatan bagi penumpang angkutan MODA ini dapat membantu penekanan meningkatnya kembali penyebaran virus covid 19. Diharapkan kepada seluruh masyarakat dapat membantu pemerintah untuk melawah peningkatan menyebarnya wabah virus covid 19. Semoga negara Indonesia diberijan kedamaian dan kesejahteraan oleh Allah. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kebahagiaan oleh Allah dalam kehidupan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H