Menjelang akhir bulan Ramadan seluruh umat muslim mengeluarkan zakat. Zakat fitrah berupa makanan pokok dan zakat mal berupa harta, perniagaan, pertanian, penghasilan dan lain lain. Tentunya kesempurnaan ibadah puasa Ramadan dilengkapi dengan mengeluarkan zakat. Jangan kita melupakan zakat bila mempunyai kemampuan karena ini adalah penyempurna ibadah puasa Ramadan yang dikerjakan selama satu bulan penuh.
Ketentuan mengeluarkan zakat fitrah adalah berupa makanan sehari hari. Bisa berupa beras sebanyak 3,5 liter atau jagung, atau yang lainnya. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap pribadi muslim termasuk bayi yang baru lahir pada bulan Ramadan. Terkecuali orang yang tidak mampu ( fakir dan miskin ) tidak wajib mengeluarkan zakat fitrahnya. Bahkan bila ada seorang muslim yang meninggal pada bulan Ramadan maka wajib mengeluarkan zakat fitrahnya melalui keluarganya.
Sedangkan zakat mal hanya untuk orang kaya seperti pedagang, mempunyai emas selama setahun minimal 100 gram, pengusaha, dan bahkan karyawan atau pegawai negeri sipil wajib mengeluarkan zakat mal nya. Hal ini sudah diatur dalam kitab fiqih agar tata cara mengeluarkan zakat mal dapat dilaksanakan secara baik. Bagi mereka yang mempunyai kemampuan tapi tidak mau mengeluarkan zakat mal maka tidaklah sempurna ibadah puasa Ramadannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H