Mohon tunggu...
Samsudin Simatupang
Samsudin Simatupang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis dan Pemerhati Masalah Sosial

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Hukuman bagi Orang yang Meninggalkan Shaum dengan Sengaja

18 Maret 2024   08:17 Diperbarui: 18 Maret 2024   08:18 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan firman Allah dalam Al Qur'an pada Surat Al Baqoroh ayat 183, maka kewajiban shaum Ramadhan wajib dilaksanakan dengan iman dan keikhlasan karena Allah swt. Terkecuali mereka yang berhalangan secara syariah Islam boleh meninggalkan ibadah shaum Ramadhan yaitu sakit, musafir, orang tua lansia, wanita sedang haid dan nifas, wanita sedang menyusui, gila, belum dewasa, dan kafir.

Bagi setiap 0rang yang tidak melaksanakan shaum Ramadhan namun tidak memiliki alasan berdasarkan syariah Islam maka dia berdosa dan tidak boleh  menggantinya pada hari lain diluar bulan Ramadhan. 

Berdasarkan hadits Rasulullah saw berikut ini: " Dari Abu Umamah berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'." ( HR An-Nasa'i).  

Dari hadits diatas, maka orang yang dengan sengaha meninggalkan shaum Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat. Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Sungguh sangat berat hukuman bagi orang yang meninggalkan shaum tersebut.

Sehingga merugi orang yang tidak melaksanakan shaum Ramadhan dengan sengaja maja tidak ada qadha atau menggantinya pada hari lain. Jadi kebahagiaan orang tersebut tidak diperoleh walaupun merayakan Hari Raya Idul Fitri.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun