Mohon tunggu...
Samsudin Simatupang
Samsudin Simatupang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis dan Pemerhati Masalah Sosial

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Shaum Ramadhan Bagi Wanita yang Menyusui

16 Maret 2024   02:00 Diperbarui: 16 Maret 2024   02:05 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan datangnya bulan Ramadhan 1445 H ini tentunya kewajiban bagi muslim untuk melaksanakan ibadah shaum. Tentunya kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim laki dan perempuan yang memenuhi syarat hukumnya. Bila tidak maka mereka tidak terkena kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan tersebut. Khusus bagi wanita tentunya akan berhalangan untuk melaksanakan ibadah shaum Ramadhan tersebut. Diantaranya adalah wanita yang sedang menyusui anaknya.

Tentunya kita bertanya bagaimana hukum shaum Ramadhan bagi seorang wanita yang sedang menyusui anaknya ? Apakah hukumnya tetap diwajibkan melakukan shaum Ranadhan atau tidak berdasarkan syariat  Islam?

Dalam Mazhab Syafi'i yang menyarankan wanita  menyusui untuk membatalkan puasanya. Dalam Mazhab Syafi'i dinyatakan " jika ternyata puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan diri ibu dan anaknya atau salah satunya'. Wanita tersebut tidak berpuasa dengan alasan khawatir membahayakan kesehatannya atau dia bersama  anaknya. Maka wanita  tersebut wajib mengganti (qadha) shaum Ramadhan pasa hari lain.

Sementara menurut Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Mazhab al-Arba'ah, fidyah harus dibayar oleh wanita itu sebanyak satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan pokok itu diberikan kepada orang miskin atau orang faqir, satu mud kira-kira 675 gram beras.

Sementara menurut As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah, dasar menguatkan dalih mengenai shaum Ramadhan dapat membahayakan ibu dan anak dengan  disertai dengan keterangan medis atau dugaan yang akurat.

Namun seorang wanita menyusui yang ingin melaksanakan shaum Ramadhan tersebut harus berkonsultasi dengan dokter agar kondisi dirinya dan sang bayi dalam keadaan sehat.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun