Berdasarkan firman Allah dalan Al Qur'an pada Surat Al Baqoroh ayat 183 maja turunlah kewajiban bagi orang beriman untuk melaksanakan ibadah shaum karena ketaatannya kepada Allah swt. Terkecuali mereka yang tidak memenuhi syarat syah ibadah shaum Ramadhan yaitu Islam, baligh, tidak gila, tidak berhalangan ( haid, Â nifas, melahirkan. dan menyusui ), lansia, bepergian jauh karena jihad fisabilillah. atau sakit.
Sehingga kita wajib melaksanakan ibadah shaum Ramadhan dengan iman, taqwa, dan ikhlas karena Allah swt. Dalam melaksanakan ibadah shaum Ramadhan, menurut Iman Al Ghozali bahwa tingkatan orang yang melaksanakan ibadah shaum Ramadhan ada tiga yaitu :
1. Tingkatan shaum orang awam
Pada tingkatan shaum ini adalah shaumul umum atau puasanya orang awam. Pada tingkatan ini shaum ini adalah yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang atau sudah menjadi kebiasaan umum. Hanya menahan diru dari lapar dan haus serta yang membatalkan ibadah shaum tersebut sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
2. Tingkatan shaum  khusus
Pada tingkatan shaum ini adalah shaumul khushus atau puasanya orang-orang spesial. Pada tingkatan ini nilainya sangat baik. Mereka shaum lebih dari sekadar untuk menahan haus, lapar dan hal-hal yang membatalkan ibadah shaum itu sendiri. Tetapi mereka juga berpuasa untuk menahan pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki dan segala anggota badannya dari perbuatan dosa dan maksiat.Â
3. Tingkatan shaum khususil khusus
Pada tingkatan shaum ini merupakab  yang paling tinggi menurut klasifikasi Imam Al-Ghazali, disebut shaumul khushusil khushus. Inilah praktik puasanya orang-orang istimewa, exellent. Mereka tidak saja menahan diri dari maksiat, tapi juga menahan hatinya dari keraguan akan hal-hal keakhiratan.Â
Menahan pikirannya dari masalah duniawi, serta menjaga diri dari berpikir kepada selain Allah. Standar batalnya puasa bagi mereka sangat tinggi, yaitu apabila terbersit di dalam hati dan pikirannya tentang selain Allah, seperti cenderung memikirkan harta dan kekayaan dunia.Â
Bahkan, menurut kelompok ketiga ini puasa dapat terkurangi nilainya dan bahkan dianggap batal apabila di dalam hati tersirat keraguan, meski sedikit saja, atas kekuasaan Allah. Puasa kategori level ketiga ini adalah puasanya para nabi, shiddiqin dan muqarrabin, sementara di level kedua adalah puasanya orang-orang shalih.