Pajak yang dikutip para oknum PNS tidak disetorkan ke Bank  tetapi menyetorkannya kepada kabid Pendapatan. S lah yang menyetorkan uang tersebut ke Bank.
Untuk itu FMT saat ini sedang mengumpulkan bukti – bukti terkait tindakan oleh oknum di Dinas Pendapatan tersebut. FMT memgimbau agar masyarakat berhati – hati dalam membayar pajak perhatikan bukti tanda terima pajak anda dan usahakan membayar pajak langsung ke Bank.
FMT juga akan melaporkan hal ini ke kejaksaan dan KPK guna dilakukan tindakan hukum terhadap oknum – oknum PNS tersebut.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H