Buku adalah kumpulan kertas yang berjilid berisikan tulisan, tempelan atau gambar disetiap halaman, seperti dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat (2). Buku adalah karya tulis atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetak berjilid atau publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Â
Sejak duduk di bangku tk munkin kita sudah mulai membaca Buku, lalu APAKAH PENTING MEMBACA BUKU YANG BERMUTU? Â Ya sangat penting, karena Buku adalah jendela ilmu, jika Buku yang kita baca tidak bermutu lalu apa manfaatnya?Â
Alasan kita membaca Buku karena dengan buku wawasan kita bisa menjadi lebih luas mendapatkan ilmu dari buku tersebut. Buku juga terbagi menjadi Bentuk, Jenis dan Isi Buku.
Bentuk Buku
Bentuk Buku terbagi menjadi dua bagian yaitu;
Buku Cetak merupakan karya tulisan atau gambar yang berjilid lalu di cetak, biasanya dipakai Guru untuk membantu dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Buku Digital seiring perkembangan zaman, dizaman moderen saat ini sudah ada buku digital atau sering disebut dengan e-book. Buku cetak pada umumnya menyajikan teks dan gambar, maka e-book berisikan teks, gambar, audio, video yang dapat dibaca melalui smartphone atau laptop
JenisÂ
Jenis buku terdiri antaralain Buku Pendidikan dan Buku Umum;
Buku Pendidikan biasanya di gunakan seperti Buku pendidikan umum, pendidikan akademik, bahkan sampai pendidikan keagamaan.
Jika Buku Umum sudah jelas merupakan jenis Buku umum seperti Buku novel, majalah, dan Buku dongeng
Isi Buku
Isi Buku berisi Ilmu Pengetahuan, Informasi dan Hiburan;
Buku berisi ilmu pengetahuan adalah Buku yang berisi tentang ilmu-ilmu pengetahuan seperti Buku sejarah dan atlas.
Buku berisi informasi seperti Buku majalah harian, memberikan informasi seputar apa yang  terjadi pada hari ini.
Buku yang berisi hiburan seperti Buku komik, dongeng, Buku yang dapat menghibur si pembaca itu sendiri.
- Â
Saat membaca Buku juga kita harus memilih dan memilah mana Buku yang layak dan mana Buku yang tidak layak, dan ketika suatu perusaha perbukuan ingin mempublikasikan Buku harus mempunyai akreditasi, seperti dalam PP Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat (13) Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.Â
Standar mutu buku juga disinggung dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat (23) terdiri atas standar mutu buku pendidikan dan standar mutu buku umum antaralain adalah;
Standar materi: Tidak bertentangan dengan nilai pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, ras, dan agama, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan dan ujaran kebencian. Harus sesuai dengan konteks keilmuwan dan kebenaran dari segi keilmuwan.
Standar penyajian: Harus layak dalam penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan.
Standar desain: Â Harus layak dalam penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain halaman kover Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Standar grafika: Harus standar kualitas cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah penggunaan, aman dan nyaman.
APA YANG TERJADI JIKA MASYARAKAT MEMBACA BUKU BERMUTU? Masyarakat akan paham dan mengerti dalam membaca dan memilih Buku yang patas untuk dibaca. seperti dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 68 Ayat (1) Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui sistem perbukuan.Â
Dengan membaca Buku kita menjadi bisa mengenal tentang sejarah zaman dulu, atau dengan membaca kita menjadi paham tentang ilmu pengetahuan.
Pentingnya pembinaan pelaku perbukuan sangat peting agar buku menjadi bermutu untuk masyarakat. Dalam pasal UU Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 12 pelaku perbukuan seperti Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Percetak, Pengembang, Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku harus memenuhi standar mutu.
Masyarakat harus juga membaca Buku karena Buku adalah jendela ilmu kita tidak bisa dipisahkan dengan Buku, UU Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 11 Huruf (A dan B) Masyarakat wajib memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dan memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan gemar menulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H