APA YANG TERJADI JIKA MASYARAKAT MEMBACA BUKU BERMUTU? Masyarakat akan paham dan mengerti dalam membaca dan memilih Buku yang patas untuk dibaca. seperti dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 68 Ayat (1) Masyarakat berperan aktif dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi melalui sistem perbukuan.Â
Dengan membaca Buku kita menjadi bisa mengenal tentang sejarah zaman dulu, atau dengan membaca kita menjadi paham tentang ilmu pengetahuan.
Pentingnya pembinaan pelaku perbukuan sangat peting agar buku menjadi bermutu untuk masyarakat. Dalam pasal UU Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 12 pelaku perbukuan seperti Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Percetak, Pengembang, Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku harus memenuhi standar mutu.
Masyarakat harus juga membaca Buku karena Buku adalah jendela ilmu kita tidak bisa dipisahkan dengan Buku, UU Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 11 Huruf (A dan B) Masyarakat wajib memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dan memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan gemar menulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H