Mohon tunggu...
Samsiah
Samsiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SUSKA RIAU

Semangat Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Mahasiswa pada Gerakan Anti Korupsi dengan Aturan Pendidikan Anti Korupsi

23 Desember 2021   00:03 Diperbarui: 23 Desember 2021   00:03 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Edukasi Pencegahan Tindak Korupsi di Lingkungan Mahasiswa

Pendidikan budi pekerti adalah salah satu pendidikan yang sangat penting untuk bekal setiap hidup seseorang. Yang merupakan tonggak perjuangan bangsa adalah para generasi muda yang di mulai dengan pemberian pendidikan yang tepat. Sebagai hal yang melekat sejak dini di lingkungan masyarakat sudah sepatutnya pendidikan mengambil bagian dalam memberikan pemahaman yang benar dan baik tentang korupsi ini khsusnya para mahasiswa yang merupakan generasi muda yang dapat memberikan perubahan yang baik dalam perjalanan sejarah bangsa.

Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting gunanya adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi. Sangat penting juga mempelajari akhlak dan moral gunanya untuk mencegah terjadinya kriminalitas. Korupsi bukanlah selalu terkait dengan uang, tetapi korupsi juga bisa berupa yang lain sebagainya. Salah satu program pemerintah adalah memberikan edukasi tentang korupsi di perguruan tinggi. Salah satu hal yang dapat mengurangi tindak korupsi dimasa depan adalah dengan menjalankan dengan baik program pemerintah ini.

Gangguan Pelaksanaan Edukasi Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa

1. Kurangnya pemimpin yang dapat menjadi contoh yang baik serta tidak adanya keinginan politik untuk memberantas korupsi oleh pemerintah

2. Hukuman yang diberikan pemerintah kurang tegas

3. Adanya toleran pada perilaku sosial yang ditujukan kepada korupsi itu sendiri.

4. Struktur birokrasi yang beriorentasi ke atas, termasuk seperti birokrasi yang umumnya berfokus pada pemulihan pembelian hadiah dengan tidak memperbaiki kultur danstrukturnya.

5. Adanya peraturan perundang-undangan yang hanya sebatas kata-kata

6. Fungsi pengawasan dan sejenisnya terlaksana tidak semestinya

7. Cacat pada sistem pemerintahan yang membuat koruptor dapat beraksi dengan mudah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun