Terlalu menonjolkan sisi romantisme regulasi dan proteksi nasionalisme kaku dalam industri hanya akan mengurangi daya juang kompetisi dan inovasi di tengah dunia yang bergerak maju secara eksponensial.Â
Di sinilah kebijakan dan kenegarawanan serta visi para legislator dan para pemangku kepentingan diuji.
Undang-undang Migas ke depan juga hendaknya memuat hal hal yang lebih substantif. Harus ada demarkasi yang jelas antara domain Pemerintah dan Bisnis. Demikian juga dalam konteks perizinan, standardisasi teknis, lingkungan maupun tata kelola kelembagaannya. Harus jelas, terukur dan memberi kepastian.Â
Tumpang tindih kewenangan harus dihindarkan. Deskripsi otoritas dan tanggung jawab, antara regulator, pelaksana kuasa pertambangan maupun kontraktor pelaksana harus jelas.
 Dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kekhasan industri yang berbeda, kiranya undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan dapat dijadikan sebagai sebuah model acuan.
Jakarta, Pebruari 2019
Oleh : Sampe L. Purba
Penulis -- Praktisi Masyarakat Energi.
Terbit di Media Indonesia, 7 Pebruari 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H