Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyelarasan UU Migas dengan UU Energi

8 Februari 2019   11:34 Diperbarui: 8 Februari 2019   11:56 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlalu menonjolkan sisi romantisme regulasi dan proteksi nasionalisme kaku dalam industri hanya akan mengurangi daya juang kompetisi dan inovasi di tengah dunia yang bergerak maju secara eksponensial. 

Di sinilah kebijakan dan kenegarawanan serta visi para legislator dan para pemangku kepentingan diuji.

Undang-undang Migas ke depan juga hendaknya memuat hal hal yang lebih substantif. Harus ada demarkasi yang jelas antara domain Pemerintah dan Bisnis. Demikian juga dalam konteks perizinan, standardisasi teknis, lingkungan maupun tata kelola kelembagaannya. Harus jelas, terukur dan memberi kepastian. 

Tumpang tindih kewenangan harus dihindarkan. Deskripsi otoritas dan tanggung jawab, antara regulator, pelaksana kuasa pertambangan maupun kontraktor pelaksana harus jelas.

 Dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kekhasan industri yang berbeda, kiranya undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan dapat dijadikan sebagai sebuah model acuan.

Jakarta, Pebruari 2019

Oleh : Sampe L. Purba

Penulis -- Praktisi Masyarakat Energi.

Terbit di Media Indonesia, 7 Pebruari 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun