Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Money

Dek Jum dan PT Freeport

5 Januari 2019   23:26 Diperbarui: 5 Januari 2019   23:30 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jum, demikian gadis itu biasa disapa. Perawakannya sedang, mata berbinar agak menggoda,  cantik menarik, tapi sedikit judes. Kritis. Mungkin karena dia hidup di kalangan aktivis, LSM dan anti mainstream. Selalu hadir di mana ada demo, konperensi pers, atau aksi sosial. Aktivitasnya terekam di berbagai medsos. Ya FB, IG, Linkedin, WeChat, Twitter, dan 34 WA Group.  

Dia memandang dirinya mewakili misi suci membela kepentingan masyarakat awam the silent majority, dengan segala pertanyaannya yang menohok. Mirip teologi pembebasan.  

IQnya saya kira di atas rata-rata. Kecepatan jempolnya ngetwit dan posting berita terkadang lebih cepat dari badai Catherina. "Bang S", demikian dia satu kali bertanya ke saya, " Kenapa sih Pemerintah grasa grusu dan sedikit pilon membeli saham Freeport. Bukankah itu milik sendiri ? Bukankah Kontrak Karya itu akan berakhir tahun 2021. 

Ntar kalau dibiarin akan mati sendiri -- terminate by its own term. Atau kalau perlu, keluarkan Undang-undang, yang menendang orang asing itu dari bumi Pertiwi. Bukankah ketentuan Undang-undang sebagai hukum publik lebih tinggi dari Kontrak yang sifatnya privat. 

Dimana nasionalismemu Bang. Dimana Nawacitamu. Apakah Abang sudah kehilangan idealisme dan menjadi antek kapitalisme imperialisme global. Memihak rakyat dong". Dengan dada bergetar naik turun menahan amarah, Jum memberondongku bagaikan rentetan peluru mitraliur.

Mendapat hunjaman hook begitu, aku terkesiap. Aku tak rela dilabeli kehilangan idealisme. Kuperbaiki dudukku, kutatap tajam ke antara kedua matanya. Terkadang turun sedikit ke bawah dagunya. Ah, Jum yang cantik, walau marah dengan rona merah, tetap saja asyik sebagai mitra berdebat. Aku membatin. Inilah lanjutan dialog kami :

Bang S : Undang-undang 4 tahun 2009 pasal 169 menjaminnya dek. Disebut disitu eksplisit, bahwa Kontrak Karya yang telah ada sebelum berlaku undang undang ini, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Pada pasal 83, bahkan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun sepanjang bentuknya adalah IUP Khusus.

Jum : Nah itu dia, tunggu saja sampai berakhir di 2021. Kan bentuknya Kontrak Karya. Yang boleh diperpanjang kan kalau IUPK. Emang bagaimana bunyi Kontrak Karya itu.

Bang S : Pasal 31 Kontrak Karya 1991 berbunyi begini. Persetujuan ini akan mempunyai jangka waktu 30 tahun dan perusahaan akan diberikan hak untuk memohon 2 kali perpanjangan masing-masing 10 tahun secara berturut-turut, dengan syarat disetujui Pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan secara tidak wajar (shall not unreasonably withheld).

Jum : Nah ... kan harus disetujui Pemerintah. Jangan disetujui dong

Bang S : Sayangnya, Pemerintah telah memfasilitasi dan mengindikasikan persetujuannya. Pasal 112 PP 77 tahun 2014, berbunyi jelas. Kontrak Karya yang belum memperoleh perpanjangan, dapat diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

Jum : Lho, Kok Pemerintah bisa begitu ?

Bang S : Itu dibuat hanya beberapa saat sebelum Pemerintahan berganti. Memang fatsoen politik seyogianya tidak boleh pada saat-saat injury time mengambil keputusan strategis. Pemerintah yang dihasilkan Pemilu diketahui akan berganti, dalam tradisi demokrasi Barat dikenal sebagai lame duck sitting government. Itu mirip demisioner. Hanya tinggal mempersiapkan pemulusan transfer administrasi ke Pemerintah pemenang hasil Pemilu.  Walau begitu, Pak Jokowi -- JK yang mewarisi pemerintahan bersikap mikul dhuwur mendhem jero. 

Tidak mau mempermasalahkan atau mempermalukan yang sebelumnya. Ya tinggal diperbaiki apa yang dapat diselamatkan.  Mengharuskan bergantinya KK menjadi IUPK (sekalipun dalam Kontrak Karya tidak ada keharusan itu), menambah kepemilikan Indonesia hingga mayoritas (sekalipun Pemerintah sebelumnya telah mengindikasikan persentase di bawah itu), serta menaikkan porsi penerimaan negara. Tapi ya mbok pelaku sejarah yang diluar Pemerintahan jangan terkena syndrom amnesia, begitu lho. Bukankah menepuk air didulang terpercik muka sendiri. Janganlah seperti Pilatus yang washing hand munafikun. Atau pahlawan kesiangan.

Jum : Nah itu dia Bang S. Kan Pemerintah bisa buat PP baru. Batalkan PP lama. Sekaligus revisi Undang-undang. Ambil alih dan nasionalisasi itu aset Freeport.  Saya yakin rakyat akan di belakang Abang Cs. 

Bang S : Indonesia hidup dalam tata pergaulan dunia yang beradab. Salah satu kewajiban universal Pemerintah berdaulat dalam konstitusinya adalah melindungi warga negaranya, termasuk harta dan propertinya dimanapun, by anymeans. Ya dengan jalan perundingan, diplomasi, hingga perang. Di Pembukaan  Konstitusi kita juga seperti itu. 

Jadi kalau kau caplok investasi warga negara lain, baik dengan cara undang-undang, atau kau nasionalisasi secara diskriminatif, maka atas nama jaminan hukum internasional, Pemerintah asing itu kalau perlu akan menginvasi. Dunia akan mendukungnya. Coba lihat itu   Venezuela, yang di masa lalu serampangan gagah gagahan menasionalisasi aset asing. 

Sekalipun cadangan minyaknya lebih besar dari Arab Saudi, saat ini Negara itu menjadi hampir pariah -- failure state. Kau mau seperti itu, kembali ke zaman batu ? Bagaimana adek dapat lagi membeli lipstick dan eye shadow merawat matamu yang indah itu, kalau dunia mengembargo ? Kuucapkan lamat lamat, sambil kujentik lembut ke arah dagu Jum. Dia suka itu.

Jum : Baik Bang, kalau begitu bagaimana dengan harga saham itu. Kan kemahalan. Masa aset sendiri dibeli, hingga kapitalisasi cadangan tahun 2041. Bukankah itu harta negara ?

Bang S : Pasal 22 KK mengatur jelas, bahwa apabila kontrak berakhir, semua kekayaan kontrak karya milik perusahaan, yang bergerak maupun tidak bergerak, yang terdapat di dalam wilayah proyek dan pertambangaan harus ditawarkan untuk dijual kepada Pemerintah dengan harga buku atau nilai pasar.

Jum : Menentukan nilai wajarnya bagaimana ?

Bang S : Mulai waras kamu Jum. Gitu dong. Inalum yang ditugaskan Pemerintah melakukan aksi korporasi, membayar USD 3.85 miliar untuk meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 9.36% menjadi 51,232%. Negosiasinya alot dan profesional dengan PTFI maupun Rio Tinto yang juga memiliki hak partisipasi. Inalum menunjuk Danareksa, PwC dan Morgan Stanley untuk melakukan kajian keuangan, pajak, dan valuasi harga saham. Terkait dengan kajian cadangan, lingkungan dan operasional tambang, melibatkan ahlinya yaitu Behre Dolbear Australia dan Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia (LAPI) ITB.

Jum : Stop, sitel jo, kok ikut-ikutan menilai cadangan. Memangnya cadangan emas, tembaga dan semuanya itu hingga tahun 2041 turut dibayar ?. Bukankah itu sumber daya mineral milik rakyat Indonesia sesuai UUD 1945 ? Jum, sang lioness cantik mulai mengeluarkan cakar bengis kritisnya. 

Bang S. : Sabar adinda. Inalum hanya menghitung hasil tambang dan cash flow dari produksi hingga akhir masa kontrak. Sebagai perusahaan yang tercatat di bursa, nilai perusahaan (enterprise value) berdasarkan harga terakhir, dikaitkan dengan proyeksi net profit, akan diperoleh price earning ratio. PTFI tercatat di bursa Indonesia BEI, FCX induk perusahaan yang tercatat di bursa New York, P/E ratio dan harga wajarnya dihitung cermat. Tentu saja valuasi tersebut ada dalam kerangka framework agreement perpanjangan operasi 2 x 10 tahun akan diberikan apabila syarat diverstasi 51% PTFI sudah dilakukan.

Jum : Kok bahasanya jadi bertele tele begitu bang. Put it simple

Bang S : Pokoknya kita serahkan kepada ahlinya. Kamu bukan ahlinya. Atau jangan-jangan Jum belum baca kontrak dan seluruh circumstances yang melingkupinya. Ngerti gak, apa makna, penafsiran dan konsekuensi frase shall not be unreasonably withheld. Itu bahasa hukum tingkat dewa dek. Kalau kamu sekolahnya hanya berguru ke google, atau sekolah hukum tanpa pernah terlibat langsung dalam negosiasi bisnis global, engga bakal paham kamu. Mirip entar seperti tong kosong, asbun bunyinya.

Jum : Terus bagaimana itu isu lingkungan, penggunaan hutan lindung, atau pengelolaan tailing yang konon sedemikian masif itu. Kan BPK dan Kementerian Lingkungan Hidup kita baca pernah mempersoalkannya. 

Bang S. : Kamu ada benarnya. Tetapi perlu juga Jum tahu, dan mohon infokan kepada teman temanmu yang kritis itu, bahwa saat ini proses izin pinjam pakai kawasan hutan, kegiatan tambahan yang belum termasuk dalam AMDAL sebelumnya, maupun pengelolaan limbah (tailing) PTFI, sudah on the track. Tahapan, road map dan plan action sudah disepakati. Nah, itu yang penting dan perlu kalian kawal. Di situlah masyarakat madani/ civil society itu berfungsi. Bukan dengan beretorika  cela sana sini atau menyebar pesimisme yang tidak perlu

Jum    : Siap Bang. Tapi satu lagi Bang. Kalau sekiranya Pemerintah tidak menempuh jalan beradab, tetapi gagah gagahan menghentikan operasi sepihak dan akhirnya dibawa  arbitrase, bagaimana. Janganlah pula Abang takut takuti dengan arbitrase itu. 

Bang S. : Terima kasih sudah kamu tanyakan, Dek. Memang talk is cheap. Pada mikir ga konsekuensinya. Tentu saja kalau ditempuh cara hostility seperti itu, most likely akan ada penghentian kegiatan penambangan. Kamu tahu apa akibatnya ? Parah. Satu, Akan terjadi kerusakan terowongan & infrastruktur akibat beban statis jangka panjang. Dua, banjir bandang/ sudden flood & water/ mud in rush. 

Diperkirakan 6 juta m3 air dengan tekanan 800 psi. Tiga, Potensial kehilangan 30% cadangan akibat longsoran dan pengotoran dari tambang terbuka. Empat, air blast/ ledakan udara akibat crown pillar tidak dapat menahan beban. Lima, bahaya keselamatan pada saat akan dimulai lagi kegiatan penambangan setelah dihentikan sementara (area block caving, jalan, terowongan, drainase, ventilasi). Belum lagi perekonomian setempat yang terganggu, masyarakat menganggur, mata rantai bisnis kehilangan kepercayaan dan sebagainya.

Jum : Kira kira apa manfaat ekonomi dan sosial dari IUPK ini ke depan, Bang. 

Bang S : Nah, itu sudah pastilah banyak. Cristal clear. Porsi Penerimaan Negara di luar deviden naik dari 41,3% (rezim KK) menjadi 45,3% (rezim IUPK). Dividen, sudah pasti mayoritas. Pemda setempat dapat 10% saham yang dapat dicicil dari dividen. Belum lagi penyediaan lapangan kerja. Asal kamu tahu saja dari lebih 30.000 karyawan PT FI & Perusahaan mitra, hanya 2,7% yang orang asing. Belum lagi program pengembangan masyarakat di atas US 51 juta per tahun. Selain itu 1% revenue disisihkan untuk pengembangan masyarakat Amungme dan Kamoro.

Jum : Bang S ini kok jadi seperti Jubir Perusahaan ya. Apa Abang Komisaris atau apa di sana ?

Bang S : Aku hanya bicara objektif dek. Aku menggunakan data publikasi resmi pemerintahan. Tidak kamu lihat betapa Menteri ESDM Pak Ignasius Jonan, diapit tiga srikandi yaitu Menteri BUMN, Menteri KLHK dan Menteri Keuangan, sedemikian lega dan bangga melaporkan kepada Presiden Jokowi ? Mission accomplished. Persembahan manis di akhir tahun 2018 kepada seluruh bangsa Indonesia. Pak Jokowi itu paham, mana yang perlu diperjuangkan dengan cara keras, mana yang dengan diplomasi dan tarik ulur. Ikannya dapat, airnya tetap jernih.

Jum : Tetap saja kurang heroik Bang. Mbok pake gertak nyata begitu. Tunjukkan dong, kita ini bangsa patriot. Sama Trump pun kita tidak di bawah tekanan

Bang S : Apakah kamu akan mengorbankan manfaat yang telah dapat secara elegan itu demi memuaskan nafsu segelintir orang yang secara provokatif lebih memilih jalan perang/ hostile action? Atau kamu mau jadi petualang politik yang tak berideologi. Itu namanya opportunis lacur, yang menghalalkan segala cara termasuk hoaks yang mengundang kerusakan di bumi. Ya kerusakan persaudaraan, saling curiga, hosom dan sebagainya. Demi kekuasaan sesaat. Saya pikir nerakapun jijik dan ogah menyambut orang orang seperti itu. Suarakanlah yang benar. Perang yang tidak ada gunanya itu hanya membuat habis arang besi binasa.

Dengan lembut kutatap kembali dek Jum.  Kulihat dia sudah mulai paham. Tidak lagi meledak ledak. Kuraih tangannya, mengajak minum sop burung dara kegemarannya. Ah,  Dek Jum yang liar, cerdas. Selalu asyik berdebat denganmu.

Jakarta,    Januari 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun