Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apakah Teroris Berhak atas Perlindungan HAM?

13 Mei 2018   18:05 Diperbarui: 13 Mei 2018   18:17 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah pengerahan Tentara untuk menghadapi Teroris memerlukan PERPU ? Jawabannya adalah TIDAK. Pasal 7 ayat 3 Undang Undang TNI menyatakan bahwa penggunaan Tentara itu sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Penjelasan pasal itu menyatakan .... Sudah jelas. 

Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tinggal meminta kepada TNI untuk mempersiapkan pasukan elitnya menerima tantangan dan membekuk para Teroris itu. Indonesia memiliki satuan anti teror yang andal. Kopassus memiliki Detasemen Khusus Gultor 81, Marinir dengan Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), dan Satuan Bravo (Satbravo) PasKhas TNI AU. Jenderal Muldoko -- tahun 2015 sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menggabungkan ketiganya dalam Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). 

Dalam jabatan beliau yang sekarang sebagai Kepala Staf Kepresidenan, kiranya membawa hal tersebut lagi untuk dipertimbangkan penggunaannya oleh Presiden.

Bagaimana dengan DENSUS 88. Detasemen Khusus 88 yang cikal bakalnya dibentuk tahun 2004 dipimpin AKP Tito Karnavian (yang saat ini adalah Kapolri), tidak diragukan kehebatannya. Kemampuan mereka melumpuhkan dan menangkal teroris yang akan beraksi sudah banyak teruji.  

Namun, mengingat pendekatan kepolisian adalah pendekatan hukum, harus ada dulu bukti permulaan baru akan bertindak, hal ini membuat tidak efektif. Ada ProTap. Ada HAM dan seterusnya. Kita miris. Di markas pasukan elit BRIMOB beberapa hari yang lalu terjadi penjagalan terhadap anggota, dan besoknya malah seorang lagi pasukan mati sia-sia. ...dan hari ini perang itu diletuskan sepihak lagi di Surabaya. Oleh Teroris.

DENSUS 88 tetap dapat diberdayakan dalam konteks penangkalan dini, dan pembungkaman calon teroris dan orang-orang yang bersimpati ke teroris. Itu sesuai dengan Undang-undang Kepolisian.  Preemptive attact.  

Presiden perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU). Bukan untuk membasmi teroris dan terorisme. Karena tanpa PerPu by definition, itu dapat ditugaskan ke Tentara.

PerPU ini perlu untuk mencari dan membungkam para simpatisan teroris. Suburnya terorisme adalah seperti antara air dengan ikan. Ikan atau teroris hanya akan hidup dalam air, yakni lingkungan yang bersimpati kepadanya. Siapa yang bersimpati itu ?. Yaitu mereka-mereka baik yang memberi bantuan langsung atau tidak langsung yang berupa opini, penggalangan dana, siaran tivi, pers, media sosial dan lain-lain. Bisa saja mereka ini politisi, birokrat, aparat, cendekiawan, mahasiswa, masyarakat biasa atau siapapun.

Tugas utama dan pertama Pemerintah menurut pembukaan Undang-undang dasar RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. By any means. Akhirnya, dengan mengutip buku bapak Hendropriyono ... 

Esensi kecepatan dan ketepatan bertindak, mendahului pihak lawan untuk mencegah timbulnya damage, merupakan kondisi kedaruratan, yang merupakan norma hukum tersendiri, dimana norma norma hukum konvensional harus diabaikan (iustitium), dengan semangat necessitas legem non habet, yang dipopulerkan oleh filsuf Italia Santo Romano pada awal abad ke  20.

Apakah ini tidak melanggar HAM, Undang-undang Pers dan Undang-undang Lain ?. Ya. Untuk itulah ada PERPU. Bagaimana kalau ada penggalangan pendapat atau pengerahan massa yang menentang PERPU itu ? Ya tangkap. Kerangkeng. Bungkam.  PERPU itu akan tetap efektif berlaku sampai diundangkan atau dibatalkan dengan undang-undang. Kita berada dalam situasi perang. Perang melawan teroris !!!.

Jakarta,   Mei 2018

Penulis -- Pemerhati masalah sosial politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun