Merujuk pada hasil survei terakhir, sejumlah pihak termasuk salah seorang pengikutnya yang berada di Kabupaten Sumedang---tempat saya tinggal, langsung jemawa. Dengan penuh percaya diri yang bersangkutan menilai HRS akan menjadi lawan berat Prabowo pada kontestasi Pilpres 2024.Â
Menilik pada pengaruh dan banyaknya umat yang mengagung-agungkan nama HRS. Pendapat salah seorang pengikut HRS itu bisa jadi benar.Â
Para pendukung yang tersebar di seantero tanah air ini sudah barang tentu tanpa diperintah pun akan menjadi tim pemenangan, bila sang Habib terdaftar menjari calon presiden.Â
Namun, saya kira pendukung ini lupa bahwa HRS bukan kader partai manapun. Dia hanya seorang imam besar FPI dan kelompok terkait. Misal PA 212. Jadi akan sangat salah besar tiba-tiba menganggap akan menjadi rival berat Prabowo.Â
Untuk bisa menjadi rival Prabowo atau siapapun yang menjadi calon presiden kelak, ada beberapa tahapan yang harus HRS lalui.Â
Tahapan utama HRS tentu saja harus masuk atau setidaknya dipinang atau dicalonkan partai politik. Hal ini saja tidak cukup. Maksud partai politik di sini adalah yang lolos aturan main Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 207.Â
Dalam hal ini, partai politik dimaksud harus memenuhi ambang batas pencalonan atau presidential threshold. Yakni, Sekurang-kurangnya mencapai 25 persen suara sah nasional atau 20 persen dari jumlah total kursi DPR RI.Â
Apabila telah memastikan partai politik yang mampu memenuhi ketentuan di atas, barulah para pendukung boleh menyatakan keyakinannya bahwa HRS bakal menjadi rival berat Prabowo Subianto. Jika tidak, keyakinan mereka hanya sebatas mimpi di siang bolong.Â
Adakah partai politik yang siap menampung HRS?Â
Dalam budaya politik praktis, peluang ke arah itu pasti tetap ada. Cuma menurut hipotesa sederhana saya, HRS tidak asal menerima pinangan partai politik. Sepertinya, sang habib hanya akan fokus pada partai yang berideologi agamis religius.Â
Diketahui, ada beberapa partai yang berideologi agama. Seperti, PKB, PAN, PPP dan PKS. Nah, bila empat partai ini membentuk poros baru, tentunya sudah bisa mengusung pasangan calon.Â