SETELAH sukses merampungkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang. DPR RI melalui badan legeslasi kembali membahas produk UU. Yakni RUU larangan Minuman Beralkohol (Minol), Selasa (10/11/20).Â
Rancangan Undang-Undang tersebut di atas sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya anggota parlemen yang berkantor di Gedung Senayan, Jakarta ini sempat membahasnya pada 2018 lalu, namun tidak mengalami kemajuan.Â
Uppss. Lupakan, kenapa RUU larangan Minol lamban, tak seperti RUU Ciptaker yang dikerjakan dengan super cepat. Dalam kesempatan ini, saya hanya ingin menyampaikan dukungan terhadap para anggota dewan yang terhormat agar produk UU bisa diselesaikan layaknya UU Ciptaker.Â
Kenapa saya begitu antusias dengan RUU Minol? Jujur, saya katakan dengan sebenar-benarnya bila perlu sumpah pocong..he .. he .. he, bahwa saya pernah mendapatkan pengalaman buruk dengan barang haram satu ini. Dua sahabat saya menjadi korban. Dan sekarang mereka hanya tinggal nama.Â
Di antara para pembaca mungkin pernah mendengar berita menghebohkan di sumedang pada tahun 2014 silam. Pada saat itu ada empat orang warga Sumedang meninggal dunia karena menenggak minol tersebut.Â
Satu diantara empat orang tersebut kebetulan tetangga dan termasuk sahabat. Sebab, dia kerap nongkrong di teras rumah untuk sekadar menghabiskan malam. Namanya Cucu Mulyadi---biasa dipanggil Arpus.Â
Satu hari sebelum peristiwa tragis itu, saya sempat ngobrol santai dan bahkan sempat memberikan nasihat agar Arpus mengurangi hobby minumnya. Namun, yang bersangkutan malah ketawa.Â
"Minum nggak minum mati juga, toh?" katanya.Â
Kala itu, saya tidak bisa berbuat banyak. Soalnya, apa hak saya memaksa dia untuk menghentikan atau mengurangi kebiasaan buruknya tersebut.Â
Kenapa saya bilang kebiasaan buruk? Karena sepengetahuan saya, kebiasan Arpus menenggak miras hampir tak pernah mengenal waktu. Katanya, sehari saja tidak minum, badannya lemas dan tak bergairah.Â
Bahkan, saking tiap harinya menenggak minuman keras, Arpus sangat sulit untuk mabuk. Kecuali dalam dosis yang banyak.Â