Menjadi tugas dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing daerah penyelenggara Pilkada serentak untuk mampu meminimalisir dan bahkan menghanguskan praktik-praktik kotot seperti ini, demi terciptanya persaingan sehat dan iklim demokrasi sehat dan bermartabat.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!