BERITA kembalinya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhamad Rizieq Shihab ke tanah air berhembus kencang dalam beberapa waktu belakangan. Sontak kabar ini disambut suka cita oleh kelompoknya.Â
Adalah Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Shabri Lubis yang menyampaikan kabar menggembirakan bagi kelompok FPI dan koleganya dimaksud. Ia juga mengatakan bahwa proses kepulangan imam besarnya itu sama sekali tanpa campur tangan pemerintah.Â
Rizieq Shihab kabarnya melakukan perundingan sendiri dengan otoritas Arab Saudi. Hasilnya, status pencekalan Rizieq pun dicabut berikut dengan denda dari otoritas negara setempat.Â
Rencananya, sesampainya di tanah air, Ahmad juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab bakal langsung memimpin revolusi. Diawali dengan memimpin segenap anak buahnya untuk Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Awalnya mengira apa yang dikatakan Ahmad Shabri akan menjadi kenyataan. Namun, ternyata wacana kepulangan imam besarnya itu masih setali tiga uang dengan kabar-kabar sebelumnya. Kembalinya Rizieq Shihab masih sebatas wacana.Â
"Jangan-jangan ini cuma prank lagi..!" Celetuk sahabat penulis, saat kita membahas tentang kabar kepulangan Rizieq Shihab.Â
Memang cukup beralasan jika sahabat penulis menduga demikian. Pasalnya, seperti telah disinggung bahwa wacana kepulangan Rizieq Shihab berulang kali mencuat. Termasuk pada masih kampanye Pilpres 2019. Tapi, hasilnya masih saja "Zonk".Â
Dibantah Duta BesarÂ
Validitas kepulangan Habib Rizieq yang disampaikan oleh Ahmad Shabri disangkal Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegeriel. Ia menyebut, Imam Besar FPI itu belum diizinkan meninggalkan Arab Saudi, karena status cekalnya masih melekat.Â
Habib Rizieq masih berstatus 'Red Blink' karena visanya habis dan terdaftar sebagai pelanggar Undang-Undang (UU).Â
"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini, nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih 'blinking merah' dengan tulisan ta'syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU)," kata Agus Maftuh, Rabu (14/10/2020). (iNEWS.id).Â