Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Tameng" Jokowi akan Dipolisikan, Fakta atau Halu?

5 September 2020   01:06 Diperbarui: 5 September 2020   00:56 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pria yang pernah akrab dipanggil "Si Poltak Raja Minyak dari Tarutung" itu terang-terangan menyebut bahwa KAMI hadir untuk merongrong kedaulatan pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi - Ma'ruf Amin. 

Ruhut juga menganggap Din Syamsudin dan kawan-kawan termasuk PA 212 dan HTI dicurigai akan melakukan manuver politik. 

Karena itu, sesuai dengan perintah dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Ruhut mengaku siap membela dan menjaga pemerintahan Jokowi - Maruf hingga akhir jabatannya, 2204 mendatang. Dengan kata lain, Ruhut siap menjadi "tamengnya" Jokowi - Ma'ruf. 

Bukan perkara baru jika Ruhut selalu tampak sigap jika membela partai dan pemerintah yang sedang berkuasa. 

Sebelumnya, saat masih berseragam Partai Demokrat pun, Ruhut hampir selalu berada paling depan dalam membela partai dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari serangan lawan politik. 

Ruhut Akan Dipolisikan PA 212 

Pernyatan Ruhut yang blak-blakan menuduh KAMI dan PA 212 akan merongrong pemerintahan Jokowi-Ma'ruf serta dicurigai akan melakukan manuver politik rupanya membuat geram Wasekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin. 

Untuk itu, Novel menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mempolisikan Ruhut ke Polda Metro Jaya, Jakarta. 

"Insya Allah Minggu depan (kita laporkan Ruhut)," kata Novel, Jumat (4/9). Dikutip dari Fajar.id. 

Diakui Novel, pernyataan Ruhut diduga telah memprovokasi umat untuk menebar kebencian terhadap gerakan PA 212. Apalagi, kritik PA 212 terhadap pemerintah masih sesuai dengan aturan undang-undang berdemokrasi.

"Karena kritik PA 212 selalu masih koridor sebagai penyampaian pendapat yang dilindungi oleh UUD 45 pasal 28 serta dilindungi oleh UU HAM," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun