Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ah, Baru Lima Jam Jaksa Pinangki Udah Nyerah

2 September 2020   22:24 Diperbarui: 2 September 2020   22:20 1402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MANTAN buronan kelas kakap kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra adalah sosok yang benar-benar telah mampu membobol pertahanan etika, harga diri, kedisiplinan dan sipat jujur beberapa aparat penegak hukum di tanah air. 

Salah satu aparat hukum yang sudah terbukti turut membantu pelarian Djoko Tjandra tersebut adalah Pinangki Sirna Malasari. Seorang wanita cantik yang bertugas di Kejaksaan Agung. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. 

Asal mula nama Jaksa Pinangki terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra adalah ketika foto-foto dirinya bersama sang buronan viral di media sosial. 

Karena itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan gerak cepat langsung mengusut. Akhirnya proses etik pada Jaksa Pinangki berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan. 

Setelah dicopot dari jabatannya, Jaksa Pinangki pun harus menghadapi proses pidana. Dalam perjalanannya, wanita cantik yang telah berkarier di Lembaga Adhyaksa selama 15 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka. 

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Berdasarkan hasil bacaan dari beberapa sumber media, Djoko Tjandra bertemu dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di luar negeri dan menerima hadiah sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar. 

Seperti biasa, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki pun akhirnya ditangkap pihak Mabes Polri dan harus mendekam dalam penjara guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya. 

Jaksa Pinangki Nyerah 

Teranyar, pihak penyidik Bareskrim Polri terpaksa belum bisa merampungkan pemeriksaannya terhadap Jaksa Pinangki terkait kasus dugaan suap atas kasus narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra. 

Pasalnya, saat diperiksa dan dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri yang memakan waktu hingga lima jam tersebut, Jaksa Pinangki keburu "angkat tangan". Dia mengaku menyerah dan meminta untuk tidak dilanjutkan proses pemeriksaannya. 

Karena itu, seperti dikutip Okezone.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pinangki pada pekan depan. 

"Namun, yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," ujar Awi, Rabu (2/9). 

Entah apa yang menyebabkan Jaksa Pinangki minta dihentikan sementara pemeriksaannya. Apakah dia kelelahan atau kebingungan, tidak dijelaskan oleh Awi. 

Bukan Hanya Pinangki 

Aparat penegak hukum yang terjebak dalam kubangan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra bukan hanya Jaksa Pinangki seorang. 

Jika kasus ini benar-benar diusut tuntas bukan tidak mungkin bakal muncul nama-nama baru. 

Kendati begitu, beberapa aparat hukum yang sudah pasti terlibat dalam kasus ini adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, yang diduga telah memalsukan surat jalan buat Djoko Tjandra. Sehingga yang bersangkutan bisa dengan leluasa melakukan penerbangan bolak balik Jakarta-Kalimantan. 

Selain itu, ada nama  Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Mereka berdua diduga terlibat dalam penghapusan red notice. 

Menarik kita tunggu apakah akan ada tersangka-tersangka lainnya yang bakal terseret pada kasus ini. 

Yang pasti, dengan terlibatnya para penegak hukum dalam kasus Djoko Tjandra tersebut merupakan tamparan keras bagi penegak hukum Indonesia.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun