Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ah, Baru Lima Jam Jaksa Pinangki Udah Nyerah

2 September 2020   22:24 Diperbarui: 2 September 2020   22:20 1402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena itu, seperti dikutip Okezone.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pinangki pada pekan depan. 

"Namun, yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," ujar Awi, Rabu (2/9). 

Entah apa yang menyebabkan Jaksa Pinangki minta dihentikan sementara pemeriksaannya. Apakah dia kelelahan atau kebingungan, tidak dijelaskan oleh Awi. 

Bukan Hanya Pinangki 

Aparat penegak hukum yang terjebak dalam kubangan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra bukan hanya Jaksa Pinangki seorang. 

Jika kasus ini benar-benar diusut tuntas bukan tidak mungkin bakal muncul nama-nama baru. 

Kendati begitu, beberapa aparat hukum yang sudah pasti terlibat dalam kasus ini adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, yang diduga telah memalsukan surat jalan buat Djoko Tjandra. Sehingga yang bersangkutan bisa dengan leluasa melakukan penerbangan bolak balik Jakarta-Kalimantan. 

Selain itu, ada nama  Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Mereka berdua diduga terlibat dalam penghapusan red notice. 

Menarik kita tunggu apakah akan ada tersangka-tersangka lainnya yang bakal terseret pada kasus ini. 

Yang pasti, dengan terlibatnya para penegak hukum dalam kasus Djoko Tjandra tersebut merupakan tamparan keras bagi penegak hukum Indonesia.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun