Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Langkah Salah Gatot Nurmantyo Menuju Pilpres 2024?

24 Agustus 2020   20:43 Diperbarui: 24 Agustus 2020   20:45 9940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PASCA gagal mencalonkan diri pada Pilpres 2019, nama mantan Panglina TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo nyaris tak terdengar. 

Mungkin saja, pria kelahiran Tegal, 13 Maret 1960 ini menikmati masa pensiunnya dengan lebih banyak menghabiskan waktunya bersama keluarga sambil momong cucu, atau bisa jadi merenung dan mengevaluasi atas kegagalannya mencalonkan diri pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

Tapi, seiring dengan munculnya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga akhirnya dideklarasikan di Tugu Proklamasi, Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, Selasa (18/8/2020), nama Gatot Nurmantyo mendadak kembali mencuat. 

Ya, nama pria jenderal bintang empat tersebut ikut tergabung dengan KAMI yang digagas oleh mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin beserta sejumlah tokoh nasional lainnya. Diantaranya, Rocky Gerung, Refly Harun, Muhamad Said Didu, Rizal Ramli, dan Titiek Soeharto. 

Spekulasi pun muncul atas bergabungnya Gatot dengan KAMI. Tak sedikit yang menduga, bahwa Gatot menjadikan kelompok yang banyak diisi oleh tokoh kritis terhadap pemerintah tersebut sebagai jembatan demi menyalurkan hasratnya yang sempat tertunda (Baca: gagal nyapres 2019). 

Mungkin, karena ada spekulasi itu pula, di media sosial sempat viral, Gatot diduetkan dengan Titiek Soeharto sebagai pasangan calon yang bakal maju Pilpres 2024 mendatang. 

Kendati begitu, keinginan atau polah netizen ini tidak ditanggapi begitu serius. Lantaran untuk maju Pilpres jelas tak cukup hanya dengan diduetkan begitu saja oleh netizen atau siapapun pendukungnya. 

Siapapun yang ingin mencoba peruntungannya bertarung pada kontestasi pemilihan orang nomor satu dan dua di tanah air ini harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang berlaku. Dimana siapapun harus didukung oleh partai politik yang sekurang-kurangnya memperoleh 25 persen suara sah nasional, atau 20 persen jumlah kursi di DPR RI. Regulasi ini dikenal dengan sebutan ambang batas Pilpres atau presidential threshold. 

Regulasi tersebut di atas terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2107. 

Peluang Gatot Kecil 

Jadi, jika bergabungnya Gatot dengan KAMI demi mendapatkan dukungan pencalonan Pilpres boleh jadi bisa dipahami. Namun begitu, penulis rasa langkah yang diambil Gatot pria Tegal ini, salah atau kurang elegan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun