"Bukan tidak mungkin kejadian denny siregar akan dialami oleh pengguna provider telkomsel yang jumlahnya hampir 160 juta pelanggan lain dengan motif lain penipuan dan sebagainya," ucap Muannas.
Masih dikutip Liputan6.com, dia mengatakan, kasus pembocoran data pribadi yang melibatkan perusahaan besar tidak dapat dipandang sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang perorang secara pribadi, harus ada pemeriksaan dan tanggung jawab korporasi yang mendalam.
Untuk itu, Muanas meminta, agar pihak Telkomsel tidak mengganggap masalah ini secara sederhana. Pasalnya kebocoran data menyebabkan adanya teror orang tak dikenal yang datang ke rumah Denny Siregar.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H