Isu tersebut dilontarkan Paloh saat Presiden Jokowi akan merencanakan penerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, jika terjadi kesalahan maka pemakzulan atau impeachment jadi risikonya.
Itulah beberapa isu pemakzulan yang kerap menghantui Presiden Jokowi dalam misinya menjalankan amanah rakyat selaku pemimpin bangsa dan negara.
Sah-sah saja jika memang ada pihak-pihak yang menginginkan hal tersebut terjadi. Namun tentu saja pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden tidak semudah dibayangkan. Ada aturan yang mengikatnya, yakni UUD 45 pasal 7A.
Ada tiga syarat pemakzulan presiden seperti tertuang dalam UUD 45 Pasal 7A dimaksud. Pertama, presiden melakukan pengkhianatan, korupsi atau tindak pidana berat. Kedua terkait etika, yaitu perbuatan tercela. Ketiga, alasan administratif, yakni jika presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat untuk jadi presiden dan wakil presiden.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H