Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gugatan Rachmawati, PA 212, dan Isu Pemakzulkan Jokowi

8 Juli 2020   20:25 Diperbarui: 9 Juli 2020   15:22 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu tersebut dilontarkan Paloh saat Presiden Jokowi akan merencanakan penerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, jika terjadi kesalahan maka pemakzulan atau impeachment jadi risikonya.

Itulah beberapa isu pemakzulan yang kerap menghantui Presiden Jokowi dalam misinya menjalankan amanah rakyat selaku pemimpin bangsa dan negara.

Sah-sah saja jika memang ada pihak-pihak yang menginginkan hal tersebut terjadi. Namun tentu saja pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden tidak semudah dibayangkan. Ada aturan yang mengikatnya, yakni UUD 45 pasal 7A.

Ada tiga syarat pemakzulan presiden seperti tertuang dalam UUD 45 Pasal 7A dimaksud. Pertama, presiden melakukan pengkhianatan, korupsi atau tindak pidana berat. Kedua terkait etika, yaitu perbuatan tercela. Ketiga, alasan administratif, yakni jika presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat untuk jadi presiden dan wakil presiden.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun