Menurut Hindarto, mereka melanggar hukum karena berkumpul di tempat umum tanpa adanya izin.
"Mereka melakukan tindak pidana melanggar ketentuan berkumpul di tempat umum lebih dari 5 orang tanpa izin tertulis dari Kapolda," tegas dia.
Di antara demonstran yang tertangkap itu, salah satunya adalah Rendra. Si burung merak ditangkap sesaat setelah ia membacakan bait-bait puisinya.
Itulah sekelumit peristiwa tertangkapnya penyair hebat tanah air, WS Rendra yang tepat dengan tanggal hari ini, 27 Juni.
Beliau memang sudah meninggalkan kita semua pada tahun 2009 lalu. Namun, semangatnya dalam menyuarakan keresahan dan kebenaran akan tetap hidup hingga sekarang.
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI