Bukan hal baru tapi sudah dianggap biasa kalau pelangan Listrik PLN Cabang Ambon harus marah-marah akibat PLN mematok jumlah pemakaian Kwh listrik yang harus dibayar pelanggan melebihi pemakaiannya. Kesalahan ini bukan salah pelanggan tapi salah PLN. Kesalahan ini jangan dianggap sepele, kenapa? Karena ini samasekali merugikan pelanggan dan tidak boleh adanya BIAYA BEBAN dikenakan kepada pelanggan yang sudah terlanjur lebih membayar rekening listriknya kepada PLN. Biaya BEBAN ini mestinya dipertanyakan oleh Lembaga Konsumen Indonesia bahkan DPRD Maluku karena biaya tersebut dari referensi cara penghitungan biaya beban diinternet menurut pengertian saya, pelanggan hanya dikenakan biaya beban jika pelanggan tidak memakai kwh listrik PLN dalam sebulan lebih kecil dari batas minnimun yang ditentukan terdahap penggunaan daya listrik yang digunakan pelanggan yaitu sebesar daya terpasang/1000 x 40 jam nyala untuk daya 1300 VA keatas. Saya berani mengatakan demikian karena pada lembaran yang namanya "INFORMASI TAGIHAN LISTRIK" PLN Cabang Ambon tidak ada yang namanya biaya BEBAN. Yang ada hanya PLN Cabang Ambon yang nekad membebani pelanggan yang telah membayar lebih jumlah pemakaian kwh listrik kepada PLN cabang Ambon akibat dosa mereka sendiri (PLN Cabang Ambon). Kenapa saya berani bilang dosa PLN Cabang Ambon, karena :
1. Petugas pencatat meter tidak mencatat stand meter terakhir pelanggan antara tanggal 10 -20 setiap bulan.. Dosa ini mestinya dipikul oleh Pengawas bersama para petugas pencatat meter (hukuman harus setimpal dengan perbuatan mereka).
2. PLN caabang Ambon, mestinya menempatkan petugas penghitung penggunaan meter kwh pelanggan adalah mereka yang mampu melakukan estimasi/perkiraan yang bisa diterima dengan akal sehat, bukan seperti robot yang bernyawa. Petugas ini mestinya bisa menghalangi dosa dari petugas yang disebutkan pada butir 1 di atas. Misalnya pelanggan biasanya pakai kwh listrik perbulan antara 150 - 190 kwh tiba-tiba naik menjadi lebih dari 275 kwh. Ini pertinya dipertanyakan bukan main entri saja.
3. Manejer keluhan pelanggan rasanya tidak melakukan evaluasi setiap bulan apakah jumlah pelanggan yang melakukan kompalain akibat dosa PLN semakian menurun atau malah meningkat. Kalau meningkat kenapa, kalau menurun artinya kinerja bawahannya semakin baik. Ada punishment dan reward dong bagi bawahan. Jangan malu-maluin Mas Dahlan yang karienya telah meningkat dari Dirut menjadi Mentri malah mungkin mau menujuj RI 1 pada 2014 mendatang.. Ha......ha...!
Kebetulan untuk rumah pribadi saya, pada bulan September lalu saya telah terlanjur membayar lebih sekitar 854 kwh, karena stand meter akhir pada rekening tagihan bulan September 2013 adalah 42408 sedangkan pada meter rumah saya pada tanggal 3 September 2013 = 41554. Kata PLN karena saya sudah terlanjur membayar lebih pada September 2013 lalu, maka bulan oktober ini saya hanya mebayar biaya beban. Tidak tanggung tanggung tadi saya bayar yang namanya biaya beban alias biaya siluman ini sekitar Rp. 102.124. Sayangnya saya tidak melihat lagi INFORMASI TAGIHAN LISTRIK untuk rekening biaya beban rumah pribadi saya. Terus terang saya merasa malu untuk berdebat dengan PLN cabang Ambon, karena pasti akan terjadi pertengkaran yang sangat memalukan saya pribadi. Pegawainya pasti akan mempertahankan kebiasaan ketimbang kebenaran dan logika. Kenapa saya malu, alasannya begini, saya sudah katakan bahwa stand meter listrik saya pada 3 September lalu masih berada pada posisi 41554. Tadi saya lihat di rekening tagihan yang katanya biaya beban alias biaya siluman ini stand akhir 4241000, seolah-olah 42408 itu berati 4.241 (sengaja diperkecil 1 digit dan dibulatkan ke atas padahal mestinya 42.408 (empat puluh dua ribu empat ratus delapan kwh bukan empat ribu dua ratus empat puluh koma 8 kwh) pintar dan licik, sehingga terlihat mereka tidak mencantumkan jumlah pemakian kwh saya. Saya sendiri tidak tahu datangnya angka Rp 102.124 di atas itu datangnya dari mana karena yang saya pelajari dari beberapa referensi cara penghitungan biaya beban pada internet adalah sbb :
1. Asumsi pelanggan mengunakan listrik nyala minimum perbulan 40 jam.
2. Pemakaian daya listtrik dalam hal ini rumah pribadi saya gunakan 2200 VA maka jumlah kwh yang saya gunakan minimal sebulan adalah 40 x 2200/1000= 88 kwh.
3. TDL (tarif dasar listrik) pada oktober 2013 adalah Rp. 1.004/kwh, jadi nilai pemakian kwh adalah 88 X 1.004 = Rp. 88.352.
4. PPn biasanya 10 % berarti pajak yang mesti saya bayar = Rp. 8.835
5. Admin bank = Rp. 1.600
6. Jadi total biaya beban yang mesti saya bayar adalah hanya Rp. 88.352 + Rp. 8.835 + Rp. 1.600 = Rp 98.787, tapi kenapa saya harus bayar Rp. 102.124.Hualahualam