Mohon tunggu...
Semprianus Mantolas
Semprianus Mantolas Mohon Tunggu... Jurnalis - Pecandu Kopi

Baru belajar melihat dunia, dan berusaha menyampaikannya melalui simbol (huruf)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Full Day School", Berkah atau Musibah?

12 Agustus 2016   01:25 Diperbarui: 12 Agustus 2016   04:25 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: www.readingsuccessacademy.com

Menteri-menteri hasil pilihan Presiden Jokowi tidak bisa dianggap sepeleh. Menteri Kelatuan dan Perikanan, Susi Pujiastuti yang dilantik pada 27 Oktober 2014, setidaknya telah menenggelamkan 151 kapal penangkap ikan ilegal (dari menjabat hingga Februari 2016) -lihat Sejak 2014, 151 kapal telah ditenggelamkan. Bahkan seperti yang dirilis dari tempo.com dalam 2 bulan terakhir Menteri Susi telah menangkap 40 kapal asing dan menenggelamkan 30 kapal.

Tidak hanya Susi, pendatang baru Risal Ramli yang masuk pada Reshuffle jilid 1 (meskipun tenggelam pasa jilid 2) pun tidak bisa dianggap sepeleh. Jurus Rajawali Kepret yang selalu diganyangkan kepada birokrat-birokrat maupun elit lainnya, membuat ia tidak bisa dianggap sepeleh begitu saja.

Rabu (27/7) lalu Presiden Jokowi melakukan perubahan kabinet jilid 2. Nampaknya perubahan tersebut berpengaruh pula pada wajah baru yang menduduki kursi panas seorang Menteri. Ya, Muhadjir Effendy adalah salah satu wajah baru yang menduduki singgasana tersebut. Jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diembankan padanya, dengan tujuan memperbaiki sistem pendidikan yang semakin merosot (ruwet). Pengalaman sebagai Rektor di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menambah semakin baiknya cuaca di Kementrian Pendidikan. 

Benar saja, belum sebulan bekerja Muhadjir Effendy telah melakukan perombakan besar di dunia pendidikan. "Full Day School" adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Effendy dalam menjawab kelemahan pendidikan di Indonesia. Baru saja kebijakan tersebut diumumkan telah ada orang tua murid yang menentang kebijakan tersebut. Salah satunya adalah keluarnya petisi penolakan kebijakan Full Day School  pada situs change.org, dan telah ditandatangani 39.060 orang. 

Menanggapi akan hal itu, Effendy lewat pernyataan tertulisnya sebagaimana yang dirilis oleh kompas.com mengatakan bahwa  Full Day School bukan berarti siswa akan belajar selama sehari penuh di sekolah, program ini memastikan siswa dapat mengikuti penanaman pendidikan karakter, misalnya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. 

"usai belajar setengah hari, hendaknya para peserta didik (siswa) tidak langsung pulang ke rumah, tetapi dapat mengikuti kegiatan eksttrakulikuler yang menyenangkan yang membentuk karakter, kepribadian, serta mengembangkan potensi mereka", kata Muhadjir. 

Celakanya, bila program tersebut ingin membenuk karakter anak didik mengapa mayoritas orang tua siswa tidak menolak akan kebijakan tersebut?

Membedah Full Day School

Full Day School berasal dari bahasa Inggris yang artinya sekolah sehari penuh. Fenomena Full Day School sebenarnya telah muncul pada tahun 1980-an, di Amerika Serikat. Konsep yang ditawarkan pada waktu itu pun hampir sama seperti yang diwacanakan oleh Effendy, yakni penambahan kegiatan ekstrakulikuler untuk membentuk karakter anak. Adanya penambahan kegiatan tersebut, awalnya bermula dari riset yang dilakukan oleh salah satu lembaga pemerhati anak di Amerika, seperti yang dilansir dari republika.co.id. Dalam riset tersebut ditemukan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak pada masa itu selalu berada pada pukul 13.00 hingga 17.00, atau waktu mereka tidak bersekolah. Sehingga akhirnya didoronglah kegiatan Full Day School (FDS).

Meskipun begitu, ini bukan menjadi core dari permasalahan di atas. Bila ditelisik lebih mendalam lagi, peran sekolah dalam melindungi siswa adalah pada saat siswa sedang berada di sekolah atau melakukan proses belajar mengajar. Lebih dari itu maka peran keluarga terkhususnya orang tua yang harus dikedepankan. Lebih jauh lagi, Amerika pada masa itu -bahkan saat ini- merupakan negara tersibuk di dunia, sehingga kontrol orang tua kepada anak semakin jarang karena harus bekerja hingga matahari "meninggalkan" bumi (fajar). Bahkan New York (Amerika Serikat) menempati posisi pertama untuk kategori kota tersibuk di dunia, sebagaimana yang dirilis oleh tahupedia.com. 

Oleh Karenya, program Full Day School pada akhirnya menjadi ajang penitipan anak bagi orang-orang tua yang sibuk dengan pekerjaannya (lihat Sekolah Bukan Tempat Penitipan Anak). 

Selain New York ada pula negara-negara besar lainnya khususnya Asia yang juga menerapkan konsep Full Day School. Negara-negara tersebut sebagaimana yang dilansir dari brilio.net antara lain adalah Jepang, Singapore, Korea Selatan dan China. Waktu Full Day School pun untuk kategori SD sama seperti sekolah pada umumnya di Indonesia, yakni mulai dari Jam 07.30 hingga 13.00. Sedangkan untuk SMP mulai jam 07.30 hingga 16.30 dan SMA dari 07.30 hingga 19.00 bahkan di China bisa sampai pukul 22.00.

Kondisi diatas bila dicermati memang sangat tepat untuk diterapkan di negara-negara tersebut. Pertanyaannya sekarang adalah apakah Indonesia cocok dengan program FDS? 

FDS ala Muhadjir Effendy

FDS yang sempat diwacanakan oleh Effendy namun akhirnya gagal diterapkan merupakan program yang diperuntukan untuk Siswa-siswa di seluruh Indonesia khususnya anak SD. Upaya untuk mendukung gerakan "Revolusi Mental" yang didengungkan oleh Presiden Jokowi menantang Effendy untuk merubah karakter bangsa, dan alat yang terbaik adalah melalui pendidikan karakter yang dibalut oleh konsep Full Day School. 

Dalam pernyataan tertulisnya dia mengatakan bahwa FDS merupakan langkah yang terbaik untuk membangun karakter generasi penerus bangsa. 

"Merujuk arahan Presiden Joko Widodo, kami akan memastikan bahwa memperkuat pendidikan karakter peserta didik menjadi rujukan dalam menentukan sistem belajar mengajar di sekolah", tulis Effendy pada Selasa (9/8/2016) -dikutip dari kompas.com. 

Waktu untuk FDS adalah mulai dari pukul 07.30 hingga pukul 17.00, untuk siswa SD. Dengan demikian, kata Effendy, orang rua siswa tidak perlu takut akan keamanan anak karena mereka akan terus berada di bawah kontrol pihak sekolah selama para orang tua bekerja. 

Masalah berikutnya adalah apakah yang dipikirkan oleh effendy sama seperti yang dipikirkan oleh orang tua siswa bila berkaca dari kasus JIS (Jakarta Internasional School)? Yang berikutnya adalah apakah kesibukan orang tua siswa yang berada di jantung ibu kota (Jakarta) sama seperti di wilayah lain, misalkan papua? Selain itu pula, gaya hidup, kondisi wilayah juga mempengaruhi "cacatnya" FDS tersebut.

Variabel-variabel diatas yang sebenarnya, "mungkin" tidak diperhatikan oleh Effendy dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Meskipun begitu, saat ini masyarakat khususnya orang tua siswa lega, karena Effendy pada beberapa hari yang lalu akhirnya membatalkan program FDS yang diwacanakan olehnya. pertanyaannya apakah ia sadar atau ketakutan akan petisi, seperti seorang rektor yang takut didemo oleh mahasiswa?

Terakhir, meskipun pembatalan telah dilakukan, kita juga melihat keuntungan dari FDS. Setidaknya banyak negara maju yang menerapkan sistem tersebut dan nyatanya dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, bahkan di Amerika tindak kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak berkurang. Hal ini membuktikan bahwa FDS pada dasarnya merupakan sistem yang "ideal" bagi dunia pendidikan. Perlu diingat pula metode penerapan tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Amerika dan Negara besar lainnya adalah secara bertahap (dari pusat baru menuju ke daerah) bukan secara nasional seperti yang dilakukan di Indonesia. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak kaget dengan perombakan sistem tersebut.

Bila demikian, apakah FDS bisa membawa berkah bagi sistem pendidikan di Indonesia atau malah sebaliknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun