Audit investigasi BPK inilah yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) sebagai terdakwa. SAT dianggap menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI sebesar Rp4,58 triliun.Â
"Kalau mereka hanya mengandalkan data KPK tapi tidak dikonfirmasi kepada pihak ketiga dan audit itu kan merugikan Sjamsul Nursalim. Nah, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dituntut perbuatan melawan hukum," tandas Otto.
Hakim harus jernih
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bisa berkaca dengan kejernihan dan keberanian hakim Mahkamah Agung (MA) yang pada Selasa (9/7) ini membebaskan SAT dari hukuman. Sebelumnya SAT dihukum oleh pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di pengadilan banding.
Hakim dipercaya sebagai sandaran terakhir para pencari keadilan. SAT telah membuktikannya dengan segala kegigihan dan keyakinannya, ia percaya dan terus meminta keadilan. Akhirnya hakim MA memutuskannya bebas. Keputusan ini langsung bersifat tetap (inkracht) karena sesuai KUHAP, jaksa penuntut tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara ini.
Kejernihan hati dan keberanian hakim PN Tengerang yang memeriksa dan mengadili gugatan Sjamsul Nursalim akan diperhatikan publik. Ia akan melihat, membaca dan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan pemohon. Bahwa dalam proses audit investigatif atas permintaan KPK tersebut memang banyak cacatnya karena dilakukan di luar prosedur dan tata kelola yang berlaku.
Publik akan memperhatikan dengan seksama, seraya berharap hakim bersikap seadil-adilnya. Bila hakim mengabulkan gugatan Sjamsul Nursalim, maka keputusan itu sekaligus juga merupakan "jeweran" terhadap BPK agar bekerja lebih professional, independen dan sesuai prosedur. Ini penting sekali karena selama ini seolah tidak ada pengawasan terhadap BPK dan auditornya sehingga berbagai penyimpangan terus terjadi.
Rakyat ingin lembaga Negara seperti BPK senantiasa menjaga marwah dan integritasnya. Penyimpangan di masa lalu mencoreng dan merusak marwah lembaga itu. Maka diperlukan "jeweran" terhadap BPK agar kembali ke rel yang benar.Â
Hakim PN Tangerang memiliki peluang untuk melakukan "jeweran" itu, bila sang hakim juga menjaga marwah dan integritasnya sebagai penegak hukum dan keadilan. (Mas Kumambang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H