Mohon tunggu...
Shamier Pare News
Shamier Pare News Mohon Tunggu... Penulis - LBH PWI SULSEL

Saya ingin meluangkan karya-karya di kompasiana, semoga bisa bermanfaat walaupun tulisan tidak terlalu bagus. Tapi apa salahnya sy bisa berbuat banyak demi bangsa, negara, rakyat. Apa yng tidak dieketahui orang maka sy akan utarakan ditulisan sesuai fakta dilapangan....selamat membaca...manusia selalu berbuat kesalahan tetapi jika tidak selalu belajar dan terus belajar aka tidak akan tercapai suatu tujuan..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TP-TGR Dibentuk Hanya Diduga Melindungi Koruptor

28 Maret 2019   17:05 Diperbarui: 28 Maret 2019   17:30 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
almanac.com | diolah kembali oleh penulis

Inspektur Kota Parepare, Husni Syam, tidak mau terlalu banyak berkomentar soal temuan tim TP-TGR terkait aliran dana Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Parepare yang berimbas pada pembayaran honor tenaga kesehatan,sejak tahun 2018 lalu.

Inspektur Kota Parepare Husni Syam yang dihubungi langsung, mengatakan,Temuan tim TP-TGR, pelaku hanya disuru untuk mengembalikan dana ke kas Negara dengan dalam kurung waktu 2 tahun lebih dan itupun dibayar sesuai kemampuan bersangkutan.

"kami hanya beri kesempatan selama 2 tahun lebih, dan itupun dicicil agar meringankan,"kata Husni.

Soal dana Call Centre 112 dan para honorer di Diskes yang belum dibayarkan itu bukan ranah inspektorat, tetapi itu ranah Diskes. "Silahkan tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan,"tuturnya.

Menurut Direktur LSM IKRa Kota Parepare, Uspa Hakim, tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP--TGR) tidak optimal dalam menyelesaian kerugian kuangan daerah yang ada dilingkup Diskes.

Menurutnya, sesuai temuanya ada sekira Rp 2,9 miliar lebih yang diduga digelapkan mantan Kadis Kesehatan dr Muh Yamin. "Itu sangat lamban penyelesaiannya,"kesahnya.

Pasalnya, Tim TP-TGR memberikan kesempatan kepada pelaku dugaan koruptor untuk mengembalikan dana selama 2 Tahun lamanya dan itupun dicicil. Sehingga dinilai hanya memberikan ruang gerak para pelaku pengguna anggaran yang merugikan keuangan daerah.

"Adanya tim TP-TGR hanya akal-akalan saja sehingga pihak penegak hukum tidak masuk ke ranah tersebut, padahal sudah merugikan keuangan daerah hingga miliaran Rupiah dan merugikan hak-hak pegawai dilingkup Diskes tanpa ada solusinya,"ujarnya.

Temuan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP--TGR) Diskes yang raib dananya sekira Rp2.9 miliar lebih, hanya untuk menutupi atau membela pelaku dugaan koruptor dipemerintahan khsusnya mantan Kadis Kesehatan dr Muh Yamin.

"Mestinya, TP-TGR menyerahkan hasil temuannya ke penegak hukum, agar ditindaklanjuti, jika tidak segera mengembalikan selama Tiga bulan saja. Ini sebagai bentuk tanggungjawab atau reziko bagi pengguna anggaran, bukannya diberi kesempatan hingga bertahun-tahun,"katanya.

Uspa, menuturkan kendala umum yang menyebabkan belum optimalnya tingkat penyelesaian kerugian Negara atau daerah, adalah belum optimalnya kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP--TGR) dalam memproses penyelesaian kerugian Negara atau daerah di Kota Parepare.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun