source: sasakadie.blogspot.com
Suku sasak merupakan salah satu suku yang ada didaerah Lombok, NTB. Di samping suku samawa yang ada di daerah Sumbawa serta Mbojo yang ada di daerah Bima. Suku sasak sendiri sangat kaya akan adat-istiadat yang dimiliki. Disetiap adat tersebut tentunya sangat sarat akan makna atau nilai yang terkandung didalamnya. Adat bagi masyarakat sangatlah penting sebab hal tersebut merupakan salah satu penanda atau yang akan membentuk suatu ciri khas dari keberagaman yang mereka miliki.
Salah satu adat yang sampai saat ini masih terus menerus dilestarikan dan dilaksanakan oleh masyarakat suku sasak yakni adat “Sorong Serah”. Adat ini biasanya dapat kita temui pada saat acara merarik (red: Menikah) yang ada pada suku sasak. Sorong sendiri dalam bahasa Indonesia artinya Mendorong dan serah artinya menerima. Perwakilan dari pihak perempuan merupakan pihak “sorong” sedangkan perwakilan dari pihak laki-laki merupakan pihak “serah”.
Namun, selain itu terdapat banyak esensi atau nilai moril yang dapat kita temukan dari acara adat ini, antara lain:
1. Nilai Tanggung Jawab
Nilai tanggung jawab dapat terlihat dari adanya beberapa jumlah uang serta kain yang secara simbolis diberikan oleh pihak laki-laki ke pihak perempuan, yang bertujuan untuk dapat digunakan oleh si mempelai perempuan ketika nantinya telah berkeluarga atau hidup berpisah dari keluarganya (orang tua). Si laki-laki pada saat itu juga memperlihatkan tanggung jawabnya sebagai sang kepala rumah tangga (pemimpin).
2. Nilai Perjanjian
Ada kesepakatan atau perjanjian yang tercipta antara ke dua belah pihak. Mereka sepakat untuk menjalin sebuah ikatan keluarga dan terus menjaga hubungan silahturrahmi antara ke dua belah pihak tanpa adanya saling iri atau permusuhan yang akan tercipta nanti kedepannya.
3. Nilai Kebersamaan
Selain itu nilai kebersamaan juga akan terlihat dari para tamu undangan yang menghadiri acara tersebut, seperti adanya suatu interaksi yang akan terjalin antara satu sama yang lain. Serta pada kegiatan ini juga sebagai ajang untuk mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa si laki-laki dan perempuan telah sah menjadi suami istri baik dihadapan agama, maupun hukum.
4. Nilai Sastra Bahasa