Mohon tunggu...
Samira Amri
Samira Amri Mohon Tunggu... Lainnya - Model

Kuliah di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perusahaan Berbadan Hukum

14 Desember 2021   13:40 Diperbarui: 14 Desember 2021   13:46 1812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perseroan terbatas adalah sebuah badan usaha yang besar modal perseorangan tersebut tercantum di dalam anggaran yang sudah ditetapkan baik itu Anggaran awal maupun anggaran dasar. Yang mana sumber kekayaan perusahaan tersebut dibagi dan terpisah meliputi kekayaan pribadi yang yang dimiliki dari perusahaan sehingga sumber harta kekayaan tersebut berasal dari hartanya sendiri. Lain halnya setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham di beberapa perusahaan yang menjadi bukti sah maupun legal dari hak atas kepemilikan perusahaan.  Ciri-ciri dari perseroan terbatas adalah berdirinya sebuah PT untuk mencari keuntungan, memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi, modal yang bersumber dari saham baik itu obligasi maupun saham yang dijual dari kekayaan pribadi, tidak adanya campur tangan dari negara baik itu fasilitas maupun sarana penunjang lainnya. Berikut ini adalah jenis-jenis perseroan terbatas antara lain: Perseroan Terbatas terbuka seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Persero Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk. Lalu PT tertutup seperti jenis pt ini ini bisa dilakukan dari kalangan keluarga kerabat yang jual beli sahamnya untuk masyarakat luas. Berikutnya PT kosong, PT domestik, PT perseorangan, dan PT asing. Tidak hanya itu modal perseroan terbatas terbagi menjadi 3 yaitu modal dasar modal yang ditempatkan dan modal yang disetorkan.

Selanjutnya perusahaan berbadan hukum lainnya adalah badan usaha milik negara atau BUMN yang secara pengertiannya adalah badan usaha yang mana sumber modal keseluruhan atau sebagian yang dimiliki oleh pemerintah berasal dari kekayaan negara tersebut. Hal ini merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional yang mana modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Hal ini sangat berpengaruh positif dan berbanding signifikan karena BUMN berperan aktif dalam 01.00 mengembangkan usaha kecil dan koperasi sehingga menjadi salah satu sumber penerimaan negara cara yang baik dalam bentuk berbagai jenis pajak.

Contoh bentuk badan usaha milik negara atau BUMN adalah Pegadaian, Kereta Api, Pertamina, Telkom Indonesia, BNI, Garuda Indonesia dan lain sebagainya. Dalam undang-undang nomor 19 tahun 2003 pasal 9 bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi dua yaitu perusahaan umum atau Perum dan perusahaan perseroan atau persero.

Berikutnya adalah koperasi, yang mengandung pengertian bahwa sebuah perkumpulan atau badan usaha yang dimiliki serta dikelola langsung oleh para anggotanya yang mana sumbernya juga dilakukan secara swadaya atau bersama-sama. Di dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dijelaskan pada pasal 1 bahwa koperasi berlandaskan kepada kegiatan yang berprinsip secara gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan yang menyangkut kehidupan koperasi. Berikut ini adalah jenis-jenis koperasi yaknikoperasi konsumen,koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan-pinjam.

Dan yang terakhir adalah perusahaan kelompok, yang mana di dalam pengertiannya adalah ah Suatu bentuk usaha atau badan usaha yang dilakukan secara penggabungan atau pengelompokan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam berbagai kegiatan baik itu vertikal maupun horizontal. Berikut ini adalah jenis-jenis badan usaha secara kelompok adalah perusahaan Firma persekutuan terbatas atau CV perseroan terbatas Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dan koperasi.

Oleh karena itu jenis usaha di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua yaitu jenis usaha kelompok dan jenis usaha perorangan. Jenis usaha perorangan merupakan badan usaha komersial atau perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha secara perseorangan contoh skala kecil seperti pemilik bisnis UMKM, lain halnya berbeda dengan jenis usaha perseorangan, jenis usaha ini merupakan jenis yang umumnya dikelola oleh lebih dari satu orang atau berskala besar melalui kerjasama dua orang atau lebih kemudian membangun dan merencanakan perusahaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun