Mohon tunggu...
Samiarti
Samiarti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sedang belajar menulis, salam literasi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menelaah Nilai Tukar Rupiah Terdepresiasi Akibat Covid-19 dan Arah Kebijakan BI Dalam Mengatasinya

2 April 2020   07:45 Diperbarui: 6 April 2020   11:04 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurunnya prospek pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 yang pada sebelumnya 5,0 persen hingga 5,4 persen menjadi 4,2 persen hingga 4,6 persen. Pasca berakhirnya wabah pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 diprakirakan kembali meningkat menjadi 5,2 persen hingga 5,6 persen, yang dipengauhi antara lain oleh upaya Pemerintah memperbaiki iklim investasi melalu RUU Cipta Kerja dan Perpajakan. Bank Indonesia terus memperkuat koordinasinya dengan Pemerintah dan juga OJK untuk memonitor secara cermat dan terperinci dinamika penyebaran wabah pandemi Covid-19  dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta menentukan langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan dapat bertahan.

Walaupun pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah, tetapi inflasi tetap terjaga, dan inflasi tetap rendah serta dapat mendukung stabilitas perekonomian Indonesia. Inflasi IHK pada Februari 2020 tercatat 0,28 persen (mtm), lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,39 persen (mtm). Perkembangan ini dipengaruhi oleh kelompok inflasi inti yang rendah. Inflasi inti yang tetap rendah tidak terlepas dari konsistensi Bank Indonesia dalam mengarahkan ekspektasi inflasi, termasuk dalam menjaga pergerakan nilai tukar sesuai fundamentalnya. Ke depan Bank Indonesia akan tetap konsisten menjaga stabilitas harga dan memeperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk tetap mengendalikan inflasi agar tetap rendah dan sbail pada saat-saat seperti ini dalam kisaran sasaran 3,0 persen kurang lebih 1 persen pada tahun 2020 dan 2021.

Berbagai langkah kebijakan yang diberikan oleh Bank Indonesia dan juga lembaga keuangan lainnya seperti OJK dan LPS yang bekerjasama dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia dalam menjaga stabilisasi makroekonomi Indonesia baik dari kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Adanya koordinasi yang intens antar lembaga keuangan tersebut dengan SOP yang sesuai kondisi pada saat ini, sangatlah membantu dalam menentukan kebijakan apa saja yang perlu di ambil dan juga dengan koordinasi yang tetap aman, membantu untuk mengurangi penyebaran wabah pandemi Covid-19. Segala bentuk kebijakan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, tentunya kebijakan yang sudah dipikirkan dan sudah di koordinasikan oleh segala bentuk instrument ekonomi di Indonesi (baik itu pemerintah pusat, yang tentunya diwakili oleh Menteri Keuangan, dan juga dari pihak OJK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun