Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Buruh - Wong tani

Bhinneka Tunggal Ika

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tugas Menteri dan Wamen di Kabinet Jokowi

27 Desember 2021   19:37 Diperbarui: 27 Desember 2021   19:43 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Negara di lantik oleh Presiden Jokowi guna membantu jalannya Pemerintahan Indonesia.

Tidak hanya disitu Menteri juga mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk kepentingan mengelola sesuai dalam bidangnya.

Inilah beberapa Menteri yang telah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 25/10/2000 diantaranya Menteri Kemendikbud ristek, Menag, Menkeu, kemenparekraf serta beberapa Menteri lainnya.

Menteri merupakan pejabat Pemerintah yang menguasai beberapa bidang kepemerintahan melalui UU no 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara.

Selain itu Menteri juga sudah diatur dibeberapa pasal tentang pemerintahan tentu berisikan kententuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Dasar 45.

Menteri mempunyai beberapa tugas sebagaimana yang sudah tetera pada Undang-undang no 39 tahun 2008 bab 2 pasal 3 yaitu disebutkan jika Menteri semuanya berada dibawah Presiden sebagai penanggung jawab.

Kemudian terdapat pula pada pasal 7 bab ke 3 menjelaskan bahwa tugas Menteri tiada lain yaitu guna membantu untuk mensukseskan semua program kepemerintahan termasuk terselenggaranya Pemerintah Negara Indonesia.

Menteri berfungsi ebagaimana tertera pada pasal 8 Undang-undang no 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang mempunyai 3 fungsi diantaranya adalah:

1). Menteri sudah diatur pada pasal 5 ayat 1 yaitu mencakup segala persoalan luar negeri serta dalam negeri di pemerintahan Indonesia. fungsinya untuk merumuskan, menetapkan serta melaksanakan semua kebijakannya sesuai pada bidangnya masing-maaing.

Fungsi Menteri yang lain adalah agar dapat dikelola dengan baik segala sumber kekayaan milik Negara yang sudah dipertanggung jawabkan oleh Presiden Indonesia.

Kemudian disamping hal tersebut, fungsi Menteri juga berhak melakukan semua bidang agar dapat diawasi secara baik dan benar didalam melaksanakan tugasnya dan memantau segala pekerjaan mulai dari pusat hingga daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun