Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Fakta Ustadz Yusuf Mansur

20 Desember 2021   16:13 Diperbarui: 20 Desember 2021   16:43 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ustadz Yusuf Mansur seorang ustadz kondang, penceramah, penulis dan juga pengusaha sukses.

Namun siapa sangka jika dibalik kesuksesan seorang Ustadz Yusuf Mansur (UYM) kini mempunyai masalah dengan hukum terkait kasus dugaan patungan usaha. Beritanya pun seketika menjadi termasyhur alias viral dimedsos.

Sedikitnya 12 orang telah melaporkan UYM lantaran mengakui sebagai korban dari patungan usaha tersebut hingga UYM digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Ayah dari pemain film the Santri yang diperankan oleh Gus azmi, Veve Zulfiqar dan Wirda Mansur karya NU online ini tengah menjadi buah bibir dimedia sosial.

Para korban meminta agar uang yang sudah diberikannya untuk patungan usaha kepada UYM dikembalikan lantaran tidak menemui kejelasan dari UYM.

Hingga para korban memilihnya menempuh jalur hukum. Sedangkan bagi korban ini datangnya dari berbagai daerah di Indonesia.

"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, 9 Des 2021. Sumber: liputan6.com

Oleh karena itu dari keterangannya, bahwa kliennya tersebut pada sebelumnya melayangkan somasi ke ustadz Yusuf Mansur sampai pada akhirnya UYM digugat dengan alasan dugaan kasus wanprestasi.

5 Fakta Ustadz Yusuf Mansur:

Ustadz Yusuf Mansur dan putrinya Wirda Mansur/Instagram @wirda_mansur
Ustadz Yusuf Mansur dan putrinya Wirda Mansur/Instagram @wirda_mansur
1). 12 Orang Melaporkan

Ada 12 orang korban dari patungan usaha melaporkan UYM hingga digugat di pengadilan Negeri Tangerang. Mereka meminta agar uangnya dikembalikan sebab merasa dirugikan atas bisnis yang dimiliki ustadz Yusuf Mansur.

"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, 9 Desember 2021.

2. Kembalikan Uang Korban

Sejumlah korban dalam gugatan di Majelis Hakim juga berharap agar UYM mampu untuk mengganti uang para korban yang hilang saat diserahkan kepada UYM.

Lebih dari itu UYM harus bertanggubg jawan dengan cara ganti seluruh kerugian baik secara materiil ataupun dengan imateriil.

3. Para Korban Punya Barang Bukti

Ustad Yusuf Mansur dilaporkan oleh para korban bukan tanpa alasan. Semua sudah sesuai prosedur lengkap yang mana menjadi barang bukti guna penyidikan lebih lanjut oleh polisi sebagai petugas hukum.

Salah satu yang dimiliki oleh para korban adalah bukti transfer yang sudah dikirimkan kepada UYM atas bisnis dari patungan usaham UYM.

Bagaimana pun polisi butuh barang bukti dan atas sebab itulah para korban berani menggugat seorang Ustadz Yusuf Mansur.

4. Korban Menggugat UYM

Dilansir dari situs sipp.pn-tangerang.go.id, pada Jumat (17/12/2021) bahwa soal gugatan tersebut yang ditujukan kepada Yusuf Mansur telah terdaftar nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 yang lalu.

Ustad Yusuf Mansur digugar oleh para koban dari 12 orang tersebut dengan kasus wanprestasi yang mana jumlahnya mencapai 785 juta.

Para korban dari ke 12 korban Yusuf Mansur tersebut dalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah,  Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto, dengan kuasa hukum bernama Ichwan T.

Selain itu ternyata adanya gugatan pada Yusuf Manzur pun terjadi pada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno sama-sama tergugat.

5). Digugat 8 petitum

Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)
Gugatan dari para korban menghasilkan 8 petitum yakni

1). Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2). Memberi pernyataan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

3). Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

4). Memberi hukiman para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami penggugat, yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp 111,36 juta, total Rp 285,36 juta).

5). Memberi hukuman pada tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.

6). Memberi hukuman tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta setiap hari bila tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.

7). Memberi pernyataan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

8). Menghukum pada tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Salam
Samhudi Bhai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun