Hari antikorupsi 2021 selalu diperingati pada setiap tahunnya sangat berdampak baik bagi masyarakat guna memberi edukasi agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan sendiri.
Ada beberapa kasus yang diduga melakukan tindakan korupsi diantara para pejabat Pemprov DKI Jakarta serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikendalikan oleh Pemprov DKI Jakarta yang masih dalam tahap pengusutan oleh aparat penegak hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada  beberapa waktu lalu.
Sedikitnya ada empat kasus yang diduga ataupun ada indikasi terkait korupsi yang mencuat ke publik di tahun 2021 saat sekarang ini.
Dugaan pada kasus pertama terkait pengadaan lahan yang kemudian menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry C Pinontoan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2021.
Kemudian dugaan kasus kedua Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini sedang mulai melakukan pemeriksaan terkait adanya terindikasi korupsi pada program Formula E di DKI Jakarta.
Diketahui pada kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dari keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan Formula E.
Selain itu ada juga dua orang yang terlibat pimpinan cabang Bank DKI dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 39 miliar rupiah.
Selain itu daru kejaksaan Tinggi Pemprov DKI Jakarta juga sudah memulai mengadakan penyelidikan terkai kasus pengadaan lahan di Cipayung Jakarta Timur.
Dugaan korupsi lahan Munjul
Mengenai kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap persidangan ini berawal dimana pada waktu itu BUMD DKI Jakarta, yakni Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang mana pada saat itu dibawah pimpinan Yorry C Pinontoan, yang akan membeli tanah di daerah Munjul Jaktim.
Terkait pengadaan lahan tersebut pihak Perumda Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo. Penandatanganan akta melalui perjanjian jual beli yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yorry bersama pihak Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang mana sudah mengatakan sebagai orang yang mempunyai lahan pada tanggal 8 April 2019 yang lalu.
Tanda tangan dari Sarana Jaya langsung menyerahkan uang senilai Rp 108,9 miliar kepada nomor rekening atas nama Anja Runtuwene. Tidak berlangsung lama lalu Yorry kembali membayar kepada Anja Runtuwene Rp 43,5 miliar rupiah.
Akan tetapi sampai dengan kasus tersebut diungkapkan jumlah uang yang sudah disetor ke Anja Runtuwene tidak pernah dilanjutkan pada yang punya tanah yang asli ialah konggregasi suster Corulus Boromeus (CB).
Selanjutnya dari PT Adonara bertugas sebagai makelar tanah hanya dapat membayar uang muka lahan Munjul dengan nilai Rp 10 miliar rupiah dengan konggregasi suster CB. Karena kasusnya tidak dapat dilunasi, akhirnya dari perjanjian tersebut dibatalkan. Â
Sedangkan sejumlah uang muka udah dibayarkan, semua senilai Rp 10 miliar rupiah yang di dikembalikan sama konggreasi suster.
Ajang Formula E
Jagat Media Sosial kembali ramai membahas rencana balapan Formula E di Jakarta yang akan digelar 4 Juni 2022 mendatang.
Formula E merupakan ajang balapan mobil listrik. Balapan mobil ini terdiri dari 24 pembalap dan 12 tim yang dilaksanakan di jalan di 12 kota yang terbagi menjadi lima benua.
Melansir dari fiaformulae.com bahwa Formula E ini bukan hanya sekedar balapan semata namun juga sebagai pengujian dari pengembangan teknologi canggih yang terkait dengan jalan guna membantu untuk menyempurnakan desain dalam kendaraan mobil listrik sekalian dengan mempromosikan kendaraan bebas polusi udara secara global.
Sedangkan Formula E sudah dimulai pada tahun 2014 yang lalu di Beijing, China, dan hingga saat ini sudah masuk lima musim.
Namun dugaan kasus korupsi Formula E yang masih dalam penyidikan oleh KPK sebagaimana proses penyelidikan pada dugaan korupsi ajang Formula E di DKI Jakarta masih berjalan.
Sebagai Pelaksana Tugas atau Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa tim penyelidikan saat ini sedang bekerja keras guna memperoleh data akurat serta informasi yang lainnya.
"Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali, Sabtu (13/11/2021). (www.kompas.com)
Selain dari kasus tersebut KPK juga pernah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus yan dimintai keterangan.
Sedangkan dari Pemprov DKI Jakarta dan juga dari anggota Tim Gubernur sendiri untuk lebih cepat Pembangunan (TGUPP) dibidang hukum serta pencegahan korupsi Bambang Widjojanto yang memberikan beberapa dokumen ajang Formula E kepada KPK. Kemudian Penyerahan dokumen yang dilakukan 9 November 2021 yang lalu itu dipantau oleh pihak penyelenggara Jakarta E-Prix 2022, yakni PT Jakarta Propertindo.
Pimpinan Bank DKI
Selanjutnya dugaan korupsi berada pad kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang berhasil ditangkap dari dua pemimpin cabang Bank DKI yakni cabang Permata Hijau serta cabang Muara Angke yaitu terjadi 16 November 2021. Bank DKI Jakarta yang juga merupakan BUMD mempunyai Pemprov DKI Jakarta.
Pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke tersebut diketahui berinisial MT yang sekarang telah ditahan pada Rumah Tahanan Kelas I Salemba sekitar 20 hari lamanya demi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan dari pemimpin Bank DKI Jakarra cabang Permata Hijau berinisial mempunyai inisial JP juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jaktim melalui durasi waktu yang tidak beda.
Dari kedua cabang Bank DKI itu sekarang sudah  ditangkap dengan dugaan tindak pidana korupsi sebab sudah membuat palsu dari data debitor periode 2011-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar rupiah.
Sementara itu kretaris Perusahaan dari Bank DKI Herry Djufraini memberi keterangan terkait Bank DKI yang akan patuh terhadap ketentuan hukum. Dan juga yang berlaku setelah dua pimpinan cabangnya ditangkap oleh petugas.
Lahan Cipayung
Kasus dugaan korupsi berikutnya sedang diusut tntas oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkaitan dugaan tindak pidana korupsi yang mana dalam hal ini telah terlibat dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
Distamhut DKI Jakarta pernah melakukan pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2018 yang lalu Pengadaan lahan di Cipayung tersebut memenuhi kualifikasi dari tindak pidana korupsi sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu memenuhi kualifikasi, Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggak 17 November 2021 yang lalu.
Mari dihari antikorupsi 2021 ini sebagai pelajaran buat semua agar tidak membudayakan korupsi. Sebab tindakan tersebut sangat merugikan banyak pihak.
Salam
Samhudi Bhai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H