PPKM) memang mempunya dampak signifikan khususnya masyarakat kecil yang hanya mengandalkan pekerjaan disektor informal.
Kondisi perekonomian disaat Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (Sebagai mana para buruh tani, buruh harian maupuun bagi para pedagang kecil. Bukan hanya itu para pegawai kantor pun mengalami hal yang sama tentang susahnya perekonomian di kehidupannya.
Mengingat kebutuhan orang setiap hari semakin meningkat dan harus diselesaikan segera seperti membayar listrik, membayar tagihan motor dan segala yang mencakup barang-barang yang dibutuhkan untuk keperluannya.
Akan tetapi semua itu tidak dapat diselesaikan dengan secara baik dikarenakan adanya pemberlakuan PPKM bagi warga Indonesia. Umumnya masyarakat mengeluh dan mengatakan hal tersebut hanya menambah penderitaan masyarakat.
Sebagaimana fungsi PPKM yakni agar dapat membantu Pemerintah dalam memulihankan ekonomi Indonesia. Dengan PPKM diharapkan dapat menekan lajunya lonjakan dari pada Covid-19.
Namun yang terjadi diluar sana justru sebaliknya menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Memang harus diakui bahwa hidup terkadang bagaikan menyantap si buah malakama atau pun menghadapi dua pilihan yakni ditelan pahit dibuang pun sayang.
Begitu pula jika melihat kondisi sekarang ini dimana Covid-19 masih terus terjadi bahkan sering terjadi lonjakan ditiap daerah di Indonesia.
Sedangkan aturan PPKM bagi yang kontra justru malah membuat dari para pelaku UMKM sendiri mengalami sepi pembeli akibat PPKM daya beli masyarakatnya turun drastis.
Selain itu ingin keluar rumah untuk mencari kerja sudah pasti akan ditindak oleh penegak hukum. Sebaliknya jika diam saja dirumah sudah pasti tidak dapat mencukupi kebutuhan untuk zehari-harinya, begitulah alasan masyarakat yang menolak adanya PPKM.Â
Penulis paham betul bahwa saat ini varian omicron telah melonjak di berbagai negara seperti Jepang dan Belanda. Penulis juga mengerti bahwa wabah pandemi Covid-19 ini masih ada sekalipun sudah turun
Masyarakat yang kontra dapat dimaklumi, sebab info yang didapat kurang valid dan umumnya tidak mengetahui bagaimana Pemerintah telah berupaya keras dengan semaksimal mungkin agar kasus Covid-19 ini segera hilang dari permukaan Indonesia.
Namun pada akhirnya semua mengakui bahwa Pemerintah sekarang kerjanya terbukti nyata yakni dapat menekan penularan Covid-19 di Indonesia termasuk dengan cara penerapan PPKM.
Sekalipun sering terjadi gesekan antara Pemerintah dan masyarakat yang bagaikan dua sisi mata uang yang berlainan sampai kapan pun tidak akan pernah sinkron.
Munculnya kebijakan baik dari Pemerintah yang ingin agar Indonesia dapat bebas dari pandemi serta dalam rangka mencegah kasus varian omicron masuk Indonesia yang ditanggulangi Pemerintah namun justru oleh sebagian masyarakat menjadi pertentangan dan kontroversi.
Padahal berbagai bantuan Pemerintah seperti BLT serta sembako hingga hari ini masih tetap berjalan dengan lancar.
Lalu terkait PPKM apakah akan terus dilanjutkan? Jika boleh beropini, penulis akan mengatakan hal itu tidak perlu dilanjutkan. Alasannya jika sampai terjadi PPKM yang ada menimbulkan dua kemungkinan.
Pertama yakni akan banyak bermunculan opini-opini yang menggiring dari pihak kontra dimasyarakat awam menjadi terprovokasi sehingga dikhawatirkan Pemerintah yang akan selalu terus disalahkannya.
Kedua PPKM hanya akan membuat kegaduhan demi kegaduhan akibat sudah termakan provokasi tersebut. Sehingga yang terjadi adalah demo sampai berjilid-jilid kembali.
Ketiga PPKM hanya akan menimbulkan kerusuhan yang lebih parah. Pasalnya PPKM tidak akan dapat berjalan dengan efektif.
Tahu sendirikan sebagian masyarakat Indonesia tidak suka Pemerintah. Mereka ndableg bin mblegedes kerjanya cuma demo dan demo. Terbukti saat demo banyak yang tidak memakai masker apa lagi mematuhi protokol kesehatan.
Bagi penulis mau PPKM level 3 kek 4 kek, tidak jadi soal. Penulis setuju saja pada Pemerintah, karena ada manfaatnya untuk Masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19 dan juga demi memulihkan perekonomian.
Penulis tidak akan menghalangi jalannya Pemerintahan, adanya PPKM dari aturan Pemerintah ini yang pasti sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangkan secara matang terlebih dahulu.Â
Begitu pun dengan Pemerintah yang sekarang sudah memutuskan untuk tidak ada pelaksanaan PPKM level 3 khususnya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) hal ini telah disampaikan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Sedangkan yang menjadi alasan bagi Pemerintah agar tidak PPKM Level 3 salah satunya adalah karena Pemerintah Indonesia sudah berhasil dalam upaya menanggulangi penularan pandemi Covid-19 dengan secara stabi yakni hanya dibawah 400 kasus.
Bukan hanya itu yang menjadi alasan lain Pemerintah adalah karena adanya perubahan signifikan pada level PPKM Jawa-Bali yakni hanya berkisar 9,4 persen saja jumlahnya dari sebanyak kabupaten yang berlokasi di Jawa-Bali.
Oleh karena itu tidak Level dong jika Pemerintah melaksanakan PPKM karena jika pun ada hal itu hanya akan menambah kegaduhan dan tidak membawa pada masyarakat.
Semoga Indonesia bebas dari wabah pandemi Covid-19 dan varian omicron. Intinya harus tetap untuk menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) serta vaksinasi.
Salam..
Samhudi Bhai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H