Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Varian Omicron Bereaksi, Jokowi Pun Beraksi

4 Desember 2021   06:42 Diperbarui: 4 Desember 2021   06:56 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi [Ist]

Varian omicron telah melanda diseluruh negara dari Jepang, Kanada hingga Belanda.

Varian B.1.1.529 dinyatakan sebagai varian omicron yang berawal dari laporan Ketua Asosiasi Medis Afrika Selatan Dr Angelique CoetZee.

Sedangkan ciri-ciri dari gejala varian omicron diantaranya mengalami demam, pegal, sakit kepala, keluar keringat malam hari, pilek, gatal tenggorokan dan lelah.

Kini Varian omicron sudah bereaksi di seluruh negara. Presiden Joko Widodo pun beraksi mendengar hal ini dan mengingatkan pada segenap jajarannya agar selalu waspada.

Menurutnya wabah pandemi Covid-19 belum berakhir serta masih mengancam hingga tahun 2022 nanti, oleh karena itu Jokowi beraksi demi menyelamatkan seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui kanal youtube Sekretariat Presiden pada 29 nov 2021, Presiden Jokowi menegaskan "ditahun 2022 pandemi covid-19 masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara Indonesia".

Jokowi menyatakan agar semua pihak siaga demi mengantisipasi dari sedini mungkin sehingga tidak sampai terganggu pada program pemulihan ekonomi nasional.

Patuhi Prokes Dan Lakukan Vaksinasi

Pemerintah melalui kebijakannya telah mengambil langkah-langkah guna pencegahan varian omicron masuk ke Indonesia. Salah satunya melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan ke Afrika.

Selain itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri juga diberlakukan karantina selama 14 hari. Sedangkan bagi WNA serta WNI yang dari luar negara selain Afrika juga akan dikarantina sedikitnya 7 yang sebelumnya hanya 3 hari peraturan ini dimulai 29/11.

Munculnya reaksi varian omicron yang sudah membuat negara lain memberlakukan aturan secara ketat diberbagai fasilitas umum.

Pemerintah Indonesia juga beraksi akan memberlakukan karantina diantaranya untuk kantor, pelabuhan udara, laut serta darat semua akan dipantau secara ketat guna pencegahan varian omicron.

Guna mengantisipasi akan munculnya kasus ini lalukanlah vaksinasi dan menjalani protokol kesehatan. Sebab dengan secara disiplin taat serta menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

Salah satu kunci yang merupakan cara paling efektif guna menekan angka penyebaran Covid-19 dibutuhkan kesadaran tinggi yang kuat demi keselamatan bersama dari wabah pandemi Covid-19.

Salam.

Samhudi Bhai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun