Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

UMP Jateng Naik, Ganjar Akan Beri Sanksi Perusahaan Yang Melanggar

24 November 2021   13:01 Diperbarui: 24 November 2021   13:36 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ganjar Pranowo/jatengprov.go.id

Sebagai orang Jawa Tengah tentu merasa penasaran jika belum tahu berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2022 tahun depan.

Terkait hal ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah memberikan pengumuman akan naiknya Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,78 persen.

Akan tetapi naiknya UMP tersebut harus wajib mentaati pada peraturan. Misalnya sebuah untuk perusahaan dan lainnya. Tujuannya tentu agar mampu menata struktur upah untuk para buruh khususnya yang sudah bekerja lebih lama.

UMP ini sudah tertera didalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan demikian Surat Keputusan tertanggal 20 November 2021 itu ditertibkan, maka ump 2022 Jawa Tengah, sudah sah naik menjadi 0,78 persen atau sekitar Rp1.812.935 lumayan lebih besar dari tahun lalu.

"..UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.."  ujar Gubernur Ganjar pada siaran pers Minggu (21/11/2021).

Lebih lanjut mas Ganjar memberikan pernyataan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP untuk para pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ini wajib.

Gubernur Jateng Gayeng tersebut meminta besaran struktur atau skala upah agar diperhitungkan berdasarkan pada minimal inflasi 1,28 persen kemudian arus pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menyatakan dalam keterangannya tentang UMP yang sudah didasari dengan perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26, dan angka dari BPS sebagaimana dari surat Menteri Ketenagakerjaan.

Menurutnya apa bila perusahaan memperhatikan para pekerja entah itu kurang satu tahun atau lebih maka hal ini akan lebih baik. Sebab sangat berguna pada pekerja baru dan pekerja yang sudah lama.

Ia juga mengatakan jika perusahaan tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah dapat diberikan sanksi sebagaimana pada peraturan perundangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun