Beliau juga ikut prihatin, pasalnya kerap terjadi diperguruan tinggi kasus demi kasus kekerasan seksual namun tidak mendapatkan penanganan yang serius. Sehingga apa bila hal ini dibiarkan dapat mempengaruhi sikap fisik dan kondisi dari korban tersebut.
3). Ketua Komisi Anti Kekerasan Perempuan
Menurut Andy Yentriyani selaku Ketua Komisi Anti Kejerasan terhadap Perempuan juga menilai tentang pentingnya Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 untuk dihadirkan dikalangan perguruan tinggi.
Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa pada tahun 2000 yang lalu jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat tajam termasuk didunia pendidikan.
Kasus seperti ini  kerap terjadi dilingkungan perguruan tinggi seperti mahasiswi dengan mahasiswa, dosen dengan dosen yang lainnya atau pun terjadi pada karyawan yang bekerja didalam dunia pendidikan tersebut. Oleh karena itu penting untuk dihadirkan Permendikbud PPKS ini guna mencegah serta menangani. Ujarnya.
4). Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PPSI)
Dukungan berikutnya datang dari Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PPSI) Mohamad Guntur Romli yang mana Beliau memberikan penjelasan gamblang terkait peraturan ini.
Adanya Permendikbud PPKS nomor 30 tahun 2021 ini secara gamblang dapat berisi apa saja yang terkandung didalamnya termasuk kekerasan seksual.
Sedangkan bagi mereka yang kontra mempunyai cara pandang yang berbeda yakni berasumsi bahwa Permendikbudristek PPKS ini berisikan melegalkan zina.
Oleh karena itu Guntur Romli bereaksi keras dengan menyebut "hanya penjahat kelamin yang menolak peraturan tentang pencegahan kekerasan seksual". Pada blog miliknya gunturromli.com.
5). BEM UI
Selanjutun dukungan untuk Permendikbud juga datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Tentu sama seperti dukungan yang lain yakni sebagai jawaban atas kasus kekerasan seksual.
Menurut Ketua dari BEM UI Lein Alvinda ini banyak kasus yang terjadi diperguruan tingi yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
"Kita menyatakan mendukung penuh Permendikbudristek tentang PPKS karena memang sudah lama kekerasan seksual dalam kampus hadir dan belum terselesaikan" ujar Leon Alvinda pada jumat 12/11/2021.