Sek bebas diluar nikah bakal terjadi, pacaran bebas dan kencan bebas. Seperti jika menelan berita secara mentah-mentah tanpa dicerna dari orang yang menentang adanya Permendikbudristek PPKS ini.Â
Ada yang bilang juga bahwa Permendikbud harus direvis ulang dengan alasan tidak sesuai dengan norma Agama dan bertentangan dengan sila pertama dari pancasila katanya. Sebegitunya, Sampai-sampai berkamuflase menjadi garda terdepan mengaku paling Pancasilais segala tapi bo'ong ong-ong. PKS mana ada yang percaya sama pancasila, merusak mah malah iyak.
Tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak kasus kekerasan seksual jika tidak ada peraturan dari Permendikbud PPKS ini sebagaimana pada tahun 2000 kala itu marak sekali kasus demi kasus kekerasan seksual pada wanita.
Oleh karena itu seperti apa yang sudah diutarakan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bahwa adanya peraturan Permendikbudristek PPKS nomor 30 tahun 2021 merupakan solusi dari berbagai kasus kekerasan seksual yang sering terjadi dilingkungan perguruan tinggi.
Keluarnya peraturan Menteri tersebut guna meningkatkan pengetahuan serta kesadaran dari warga kampus yang tentunya melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya untuk mencegah, mewujudkan serta lebih meningkatkan kembali sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Bukan melegalkan zina ya. Itu hoak dan tidak benar..
Semoga bermanfaat dan salam hangat..
Samhudi Bhai
Kompasianer Brebes Community (KBC) 68 Jawa Tengah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H