Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Tangkap Penghina Gus Miftah

26 Mei 2021   00:22 Diperbarui: 26 Mei 2021   00:29 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gus miftah pengasuh ponpes ora aji sleman yogyakarta/sumber: instagram.com/gusmiftah

KH Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa panggil Gus Mifah kembali menjadi buah bibir dimedia sosial dalam beberapa hari ini terkait video ujaran kebencian oleh sorang Pemuda asal Trenggalek di akun di instagram.

Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta ini selain dikenal sebagai Pendakwah, Penasehat @generasi_muda_nu_official (GMNU) juga merupakan aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sunan Kali Jaga Yogyakarta Jawa Timur.

Namun, baru-baru ini Beliau mendapatkan sebuah penghinaan atau ujaran kebencian dimedsos (Hate Speech) oleh seorang pemuda asal Trenggalek .

Penghinaan tersebut tentu saja langsung direspon oleh Gus Miftah. Video dari pemuda berumur 24 tahun bernama asli Harmoko tersebut pun ikut diviralkan oleh Gus Miftah pada akun resmi miliknya di instagram @gusmiftah. Sedangkan tersangka menggunggahnya pada hari Selasa 25/5 saat jam 12 siang.

Hingga kini unggahan Gus Miftah terkait ujaran kebencian sudah lebih dari 1/2 juta kali ditonton dan respon oleh para followernya lebih dari 600 ratus kali komentar dalam 9 jam yang lalu.

"Uber gus,,,,ajak ngopi" ujar pemilik akun @siti_aysha, kemudian disusul oleh para ratusan akun lainnya "sikat gus...kalo dia nangis di polisi tempeleng aja mukanya (dengan emot tertawa) "ujar akun @adeal__ dalam komentarnya diakun Gus miftah pada Selasa 25/2/2021.

Pada hari yang sama Polisi melakukan perburuan untuk menangkap penghina @gusmiftah setelah sebelumnya Beliau merespon video ujaran kebencian dengan caption "Ok tunggu ya broooo @mokooku fix lanjut" ujar Gus Miftah pada video yang dibikin oleh @mokooku.

Harmoko (tengah) saat di kantor polisi trenggalek/sumber: instagram.com/gusmiftah
Harmoko (tengah) saat di kantor polisi trenggalek/sumber: instagram.com/gusmiftah
Pemuda pemilik akun tersebut pada akhirnya ditangkap oleh Polisi Trenggalek desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek pada 25/5/2021 Setelah sebelumnya dengan nada kasar dan penuh umpatan beredar dimedia sosial.

Tidak butuh waktu lama sekitar satu jam lebih setelah Gus Miftah menggungah video ujaran kebencian tersebut. Kini pemuda asala Trenggalek Jawa Timur tersebut pun terlihat sedang digendang, sepertinya netizen maha benar dan terbukti bahwa tersangka ingin diajak ngopi dikantor Polisi. Seperti kata siti..

Petugas Polisi Trenggalek saat itu juga terlihat dalam sebuah video sedang menginterogasi tersangka yang berpakaian warna kuning di kantor Polisi pada Selasa 25/5/2021. 

Gus Miftah memberikan sedikit caption pada unggahan penangkapan mokoku dengan mengatakan "sudah sowan, eh ditangkap di Polsek Tanggul Trenggalek. Tunggu episode berikutnya ya" ujar Gus Mifah. Sumber: kompas.tv

Jika Saya melihat pada akun Mokooku memang semua hampir berisi konten ujaran kebencian yang sangat dilarang di Negara Wilayah hukum Indonesia.

Bahkan Saya melihat Ia juga juga kerap menghina beberapa pejabat Pemerintah seperti Presiden Jokowi dan Wakilnya. Entah apa yang ada diotak mereka.

Hingga kini para warganet masih menunggu proses kelanjutan dari penangkapan tersebut. Sebab Polisi Trenggalek masih melakukan proses pemeriksaan guna menggali informasi dari tersangka lebih lebih lanjut.

Menurut Polisi Trenggalek, Tersangka Ujaran kebencian dimedia sosial dapat terjerat oleh Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE) dan bisa terkena denda sebesar 750 atau dipenjara paling lama sampai 4 Tahun. 

Semoga kapok dan dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi para pengguna Media Sosial dimanapun berada agar tetap berhati-hati jika bermedia sosial jangan sampai tujuannya menggali informasi akan tetapi malah berurusan dengan Polisi. Akhirnya diajak ngopi dah dikantor Polisi.

Hukum di Indonesia harus ditegakan dengan sempurna demi marwah dan nama besar Bangsa Indonesia di Wilayah NKRI agar dikemudian hari menjadi aman dan tentram tanpa ujaran caci maki dari oknum yang membenci.

Penghina Gus Miftah ditangkap Polisi memang sudah seharusnya ditangkap karena sering meresahkan teman lainnya juga para netizen lainnya tentang kekritisannya yang kontroversional terhadap yang tidak sejalan dengannya semua itu karena ulahnya sendiri. 

Gus miftah pengasuh ponpes ora aji sleman yogyakarta/sumber: instagram.com/gusmiftah
Gus miftah pengasuh ponpes ora aji sleman yogyakarta/sumber: instagram.com/gusmiftah
Harmoko di tangkap Polisi semoga memberi efek jera dan semoga dapat dijadikan pelajaran kita semua agar cerdas dalam bersosial media mau berubah dengan akhlak yang lebih baik lagi untuk diri sendiri khususnya.

Ingat ini adalah Negara hukum yang wajib ditaati oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia termasuk hate speech didunia maya dan nyata harus bersifat urgent secara spesifik. 

Hal ini sangat perlu untuk para pegiat medsos atau para pengguna medsos dimanapun berada agar menggunakan sosial media dengan baik dan benar. 

Terima kasih telah membaca. Semoga bermanfaat dan salam..

Samhudi Bhai

Kompasianer Brebes Community (KBC) 68 Jawa Tengah-Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun