"Pemerintah tidak berani. Pada waktunya Saya yang akan membubarkan FPI" ujar Gus Dur dihadapan para wartawan yang terheran-heran dibuatnya dengan pernyataan Gus Dur tersebut. Sebagaimana dikutip dari nuonline.id.
Ucapan Gus Dur Akan Bubarkan FPI terbukti benar tepat pada haul Gus Dur yang 11 tahun ini Mahfud MD telah menyatakan bahwa FPI sebagai ormas terlarang dan resmi dibubarkan berlaku mulai Rabu 30/12/2020.
Kini oramas tersebut dengar-dengar ingin mendirikan kelompok baru lagi yang sama persis dengan FPI.
Silahkan saja mau bikin Front Persatuan Indonesia, mau bikin Front Perkumpulan atau pun front-front yang lain. Tidak masalah buat masyarakat Indonesia.
Sekarang logikanya jika mereka ingin mendirikan atau deklarasikan front-front tersebut apa tidak memakai ijin?
Kalau misalnya mau ijin pun maka harus diteliti dahulu mulai bawah sampai atas. Hal tersebut guna memastikan akan adanya AD/RT. Sebagai contoh yang akan menjadi pertimbangan Pemerintah dalam memberikan ijin Ormas.
Beberapa diantaranya adalah ijin mendirikan bangunan, dari ketuanya, wakilnya, pengasuhnya, pengurusnya, sekretariatnya, Visi misinya dan masih banyak lagi. Jadi prosesnya tidak semudah membalikan telapak tangan.
Sedang jika tidak ada ijin maka bisa dibilang ilegal dan terlarang sehingga hal ini akan memudahkan ruang gerak aparat keamanan untuk menangkap kapan pun ormas ilegal tersebut.Â
Hal ini justru membuat para penegak keamanan TNI/POLRI lebih gampang dan gak ribet dalam penangkapan ormas tanpa proses ba bi bu lagi. Karena memang ilegal tak punya surat ijin.Â
Ini negara hukum apa pun harus sesuai hukum. Jadi tidak mudah mendirikan ornas, Jika keluar dari aturan hukum dan Undang-undang bisa-bisa dibikin pecel kembali oleh penegak hukum.
Motor saja yang komplit surat-suratnya jika ada razia dan kena polisi masih kena pelanggaran kok apa lagi ingin mendirikan ormas terlarang sebagai pengganti FPI. Mimpi kali? Hehe..