Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bahayanya Minuman Keras

13 November 2020   20:55 Diperbarui: 13 November 2020   21:02 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruu minuman beralkohol atau minol bagi saya ok banget dan sangat mendukung dari pada langkah yang diambil oleh Badan Legislasi DPR yang memutuskan akan sanksi pidana maupun denda bagi yang mengkonsumsinya. Lanjutkan..!

Hal ini sebagaimana yang ada didalam draf ruu minuman alkohol yang diberitakan pada hari kamis 12/11/2020 agar mereka dikenakan sanksi pidana bagi yanh meminumnya sebagaimana diatur dalam pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut:

"...setiap orang yang mengkonsumsi minumal alkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 10. 000. 000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah)..."

Disisi lain sebagaimana terpapar pada pasal 7 yang terkandung dalam RUU memberikan sanksi tegas soal larangan bagi peminum alkohol tersebut yakni:

"..setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C , minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 4.

Ruu minuman beralkohol ini merupakan sebuah kabar gembira jika Badan Legislasi DPR diputuskan menjadi sebuah keputusan yang nyata sebab banyak sekali manfaatnya untuk kita semua agar barang haram tersebut berhenti produksi di Indonesia. Unfaedah.. 

Saya termasuk sangat mensupport tindakan tersebut. Sungguh suatu keberuntungan bagi generasi penerus bangsa dikemudian hari agar tetap sesuai dengan norma dan adab yang dicita-citakan oleh para leluhur sang pendiri bangsa.

Bahayanya Minuman Keras yang pasti semua sudah mengetahui akan efek serta pengaruhnya bagi kesehatan tubuh kita. Oleh karena itu langkah tersebut kiranya sudah pas jika diterapkan di Indonesia. Sebab minuman keras ini sangat berpengaruh bagi kesehatan tubuh apa bila dikonsumsi secara berlebihan.

Namun sayangnya sekalipun kita mengetahui akan dampak buruk bagi kesehatan masih banyak saja sekarang yang meminumnya.

Banyak diluar sana orang-orang yang mengkonsumsi miras ini dengan berlebihan. Biar pedelah, biar beranilah, biar kerenlah inilah, itulah dan masih banyak lagi alasan mereka yang dijadikan sebagai alasan untuk meminumnya.

Ada yang suatu acara yang bernama Binge Drinking yaitu suatu kegiatan yang sudah tidak asing lagi kita dengar dimana mereka harus mengkonsumsi 5 gelas untuk pria dan  4 gelas untuk wanita dalam waktu satu jam. Entah tujuannya untuk apa saya sendiri kurang tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun