Ump 2021 oleh Menteri Ketenaga kerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah memberi keputusan untuk tidak menaikan upah minimun pada tahun 2021.
Ketidak naikan Upah Minimum Provinsi ini dipengaruhi oleh masih adanya pergerakan masif pada Covid-19 yang mempunyai dampak sangat luar biasa, termasuk pada perusahaan serta perekonomian Indonesia.
Ump 2021 pada surat edaran pemerintah tersebut memutuskan tidak mengalami kenaikan yang berarti bahwa itu sama halnya dengan tahun ini 2020.
"...mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, di minta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum pada tahun 2020.."Â Seperti itulah isi dalam surat edaran tersebut. Selasa 27/11/2020.
Terkait munculnya surat edaran dari pemerinrah, telah mengundang beragam kontoverional dari reaksi lapisan masyarkat Indonesia.
Diantaranya dari KSPI (konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang diketuai oleh Said Iqbal, mengancam yang berisi: jika upah minimum tidak naik, maka akan ada aksi buruh besar-besaran. Sebagaimana pada aksi sebelumnya yakni menolak uu cipta kerja omnibus law.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah. Tengah menanggapi dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang sudah berencana untuk menggugat terkait ump 2021 sebagai penolakan.
Dukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Naikan UMP sebagaimana para buruh jateng lainnya mendukung dari pada kebijakan pak Ganjar Pranowo yang Pro terhadap masyarakat.
Hal ini sesuai dalam kebijakannya yang telah menaikan atau menetapkan ump 2021 di jawa tengah sebesar 3, 27 % dibanding tahun sebelumnya. Lumayan kan?
Oleh karena itu kebijakan ini sangat didukung oleh buruh jateng termasuk saya sebagai warganya.
Ditempat lain soal gugatan kepada pak ganjar, saya tetap mengapresiasikan tentang gugatannya. Sebab pak ganjar telah legowo untuk menerima gugatan tersebut.