Mohon tunggu...
Samlibry Adhitia
Samlibry Adhitia Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Peneliti, Pengamat masalah Sosial, Keamanan, Politik dan Pertanian dan Penegak Hukum.

Pengamat masalah energi baru dan terbarukan, pemerhati masalah irradiasi pangan dan non pangan, pemerhati teknologi militer, politik dan penegakan hukum. Partner dari beberapa multinational corporation dan NGO.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

BBM Premium di Rest Area Jalan Tol, Akankah Ada Lagi?

18 November 2014   08:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:33 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektif mulai hari ini (18/11) secara resmi berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo mulai berlaku harga baru untuk beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Terlepas dari non-populis nya keputusan dan menimbulkan kemunculan berbagai tanggapan yang kontroversial dari masyarakat, di satu sisi saya yakin bahwa keputusan kenaikan BBM ini telah dipertimbangkan masak-masak oleh pemerintah. Baik buruk, impact atau apapun itu namanya.

Disisi lain keingintahuan saya ingin dipenuhi lebih,seperti dengan pertanyaan seberapa besar sih sebenarnya jumlah subsidi pemerintah tersebut, terus kalau sekarang sudah naik, berapa lagi sih potensinya untuk naik? Kemudian, apa sih yang bisa membantu agar kita, negara yang penuh dengan sumber daya minyak ini, bisa menjual minyak dengan harga yang relatif lebih murah di dalam negeri? Apakah kita harus punya kilang minyak sendiri? Mengingat kilang minyak yang kita pakai masih berada di luar negeri, yang logikanya akan meningkatkan semua faktor atau entitas biaya seperti biaya transportasi dan biaya pemurnian minyak itu sendiri untuk menjadi "white product". Dan masih banyak lagi pertanyaan saya yang lainnya.

Masih ingat sekitar 4 bulan yang lalu yaitu pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kabinet beliau melalui Kebijakan BPH Migas-nya memutuskan bahwa semua SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) di seluruh ruas jalan tol dilarang untuk menyediakan BBM berjenis Premium. Dan seingat saya bahwa kebijakan tersebut masih dicermati oleh KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) untuk dibatalkan dengan catatan sekiranya bahwa kebijakan tersebut mempunyai alasan diskriminatif terhadap pengusaha SPBU di dalam ruas jalan tol. Dan alasan apapun yang dikeluarkan oleh BPH Migas saat itu, yang notabene untuk paling tidak mengatur konsumsi BBM bersubsidi berjenis Premium dan mendorong penggunaan BBM jenis lainnya, tentu saja sekarang menjadi kurang bermakna sejak pengumuman kenaikan harga baru BBM bersubsidi tersebut bukan?  Apakah akan ada lagi BBM jenis Premium di setiap SPBU pada Rest Area Jalan Tol? Saya yakin para pengusaha SPBU di lini ini mestinya akan berharap banyak untuk diperbolehkan kembali untuk menjual BBM Premium ini, karena volume jenis inilah yang populasi peminatnya banyak.

Mari kita tunggu episode berikutnya dari pemerintahan baru ini, mari kita doakan sekiranya pemerintahan baru ini beserta jajaran kabinetnya diberikan kemudahan dan kekuatan pikir oleh Tuhan semesta alam agar dapat secara adil dan bijaksana untuk menjalankan tugasnya terutama yang berkenaan dengan masalah yang dicermati orang berjuta umat ini, masalah energi! Amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun