Mohon tunggu...
Salwa Syifa Andrisca
Salwa Syifa Andrisca Mohon Tunggu... Mahasiswa - dreaming

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Rumah Gadang sebagai Rumah Adat Sumatera Barat

10 April 2022   16:20 Diperbarui: 10 April 2022   16:23 1837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki rumah adat yang megah. Rumah adat ini biasa disebut dengan Rumah Gadang atau biasa disebut oleh masyarakat sekitar dengan Rumah Bagonjong karena bentuk atapnya yang bergonjong runcing dan menyerupai tanduk kerbau yang dibuat dari bahan ijuk. (Chandra,2013). Tatanan masyarakat minangkabau hidup dalam suatu tatanan sosial berupa keluarga besar (paruik) yang berasal dari satu keturunan ninik, di mana setiap satu keturunan keluarga dipimpin oleh seorang mamak. Setiap keluarga mempunyai rumah gadang masing-masing, di mana di dalamnya berlangsung aktifitas keluarga yang didominasi oleh pihak perempuan. Yang menempati rumah gadang tersebut ialah perempuan dan anak-anak, sedangkan yang laki-laki tinggal di surau untuk belajar mengaji dan menuntut ilmu (Navis, 1984).

Setiap rumah adat memiliki ketentuannya tersendiri, dalam membangun sebuah rumah. rumah gadang pun sebagai tempat tinggal mempunyai ketentuannya tersendiri seperti dalam menentukan jumlah kamar. Jumlah kamar yang ada pada rumah adat ini bergantung pada jumlah perempuan yang tinggal di dalamnya. Namun, biasanya tetap ada kamar tambahan yang dikhususkan untuk orang tua lanjut usia yang ada pada bagian belakang rumah. Untuk laki-laki biasanya tidur di bagian luar kamar dan seperti yang telah dijelaskan di awal, laki-laki minang tinggal di surau untuk belajar mengaji kemudian jika telah mamasuki usia dewasa mereka akan memilih untuk merantau.

Sama seperti rumah adat di sumatera lainnya, rumah gadang sengaja dibangun tinggi dan memiliki panggung yang fungsinya agar terhindar dari hewan buas karena pada zaman dahulu daerah-daerah masih berupa hutan. Bentuk rumah gadang sendiri menyerupai bentuk kapal, yaitu kecil di bawah dan besar di bagian atasnya. Bentuk atap nya melengkung ke atas (memiliki makna agar harapan dan mencapai Tuhan) dan seperti setengah lingkaran yang fungsinya untuk menahan curah hujan, dan berasal dari daun Rumbio (nipah). Atap terbuat dari ijuk menyerupai tanduk kerbau yang melambangkan kemenangan masyarakat Minangkabau dalam pertarungan adu kerbau melawan Majapahit.

Adapun tiang yang terdapat pada rumah gadang berasal dari pohon juha yang telah direndam selama bertahun-tahun sehingga menghasilkan tiang yang kokoh. Tidak seperti tiang rumah pada umumnya, tiang pada rumah ini bertumpu di atas batu datar yang kuat dan lebar tujuannya agar saat terjadi gempa, rumah gadang akan bergerak di atas batu itu. Dalam rumah gadang hanya terdapat satu tangga yang berada di depan pintu rumah maknanya masyarakat minang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keunikan lain yang ada pada rumah gadang ini yaitu dalam proses pembuatannya tidak menggunakan paku, sebagai gantinya alat penyambung yang digunakan adalah pancang yang juga terbuat dari kayu, sehingga rumah ini tahan gempa. Kemudian ukiran-ukiran yang terdapat pada dinding rumah gadang berwujudkan flora atau alam yang memiliki makna tersendiri dan berhubungan dengan prinsip adat basandi syarak (adat ber­sendikan syarak).

Secara umum rumah gadang dibangun dengan model yang tergolong menjadi dua kelompok besar yakni berdasarkan dua keselarasan hukum adat yang berlaku di Minangkabau. Dua system keselarasan itu yakni, system keselarasan koto piliang dan system keselarasan Bodi Caniago. Perbedaan di antara dua model rumah gadang tersebut yaitu pada system keselarasan Koto Piliang memiliki anjuang pada bagian kiri dan kanan bangunan rumah gadang sedangkan pada system keselarasan Bodi Caniago tidak mengenal anjuang atau anjungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun