Mohon tunggu...
Salwa Nisriinaa
Salwa Nisriinaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

Salwa Nisriinaa (122350159) RC TEKNOLOGI PANGAN 22 @salwanisrnr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi Research and Development dalam dunia Kerja (Kantor)

23 November 2024   17:18 Diperbarui: 23 November 2024   20:17 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa yang masih belum tau tentang RND?? Khususnya sobat Teknologi Pangan pastinya paham banget tentang RND!!

RND atau Research and Development merupakan salah satu profesi kerja di bidang teknologi pangan yang berkecimpung di bidang pengembangan dan pembuatan produk baru lho. Pengembangan konsep dalam pengembangan produk baru merupakan tahap kritis yang menentukan arah dan sifat produk yang akan dihasilkan. Selain itu juga RND memiliki tugas penting dalam industri pangan yaitu dalam pembuatan inovasi produk dengan mengembangkan produk baru,  juga meningkatkan value dari produk yang sudah ada, selain itu dapat memantau penelitian pasar untuk memahami kebutuhan dan preferensi konsumen terhadap suatu produk pangan, melakukan pengujian dan validasi untuk menguji bahan coba untuk pemastian kualitas dan fungsionalitas sebelum peluncuran suatu produk, melakukan kolaborasi dalam tugas RND juga sangat penting untuk penyelarasan strategi dalam menciptakan suatu produk, dan pengambilan dokumentasi untuk pembuatan referensi dan pemantauan produk dengan baik. 

Tapi tau ga sih? Kalo RND juga punya aturan beretika lho! dalam menjalankan kewajiban pekerjaannya. Sebelumnya etika profesi itu apa sih? Etika profesi merupakan gabungan dari nilai dan prinsip dasar yang mengatur suatu individu atau kelompok dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, biasanya mencangkup pedoman moral untuk memastikan sebuah individu berperilaku sesuai dengan apa yang sudah diatur, seperti berlaku adil, jujur dan bertanggung jawab atas pekerjaannya dalam memberikan pelayanan atau pengabdian terhadap masyarakat atau lingkungan yang membutuhkan. Selain itu etika profesi merupakan dasar dalam pentingnya integritas, dan tanggung jawab sosial bagi individu yang sedang menjalankan profesinya. Etika profesi RND secara umum yaitu menggunakan keluhuran budi, dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, membaktikan diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan  penemuan teknologi, memikul tanggung jawab profesi terhadap masyarakat, menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan kesejahteraan manusia. Ketiga yaitu membuka diri terhadap tanggapan, kritik dan saran dari sesama profesi terhadap proses dan hasil penelitian serta saling menghormati sesama dalam melakukan diskusi dan pertukaran pengalaman serta informasi ilmiah yang objektif. Seorang RND juga tidak diperkenan untuk melakukan tindakan yang memihak secara personal. 

Salah satu kasus pelanggaran Etika RND yang terjadi yaitu terdapat pada PT. Indofood, Tbk tentang larangan pengedaran indomie di negara Taiwan karena disebut - sebut mengandung bahan pengawet berbahaya untuk manusia dan kemudian ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate serta benzoic acid (asam benzoat) yang merupakan bahan pengawet yang menjadikan produk agar tidak cepat membusuk serta tahan lama. Zat berbahaya ini pada umumnya dikenal dengan sebutan nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakain nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%, . Kedua zat tersebut umumnya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan Taiwan menetapkan untuk mencabut semua produk indomie. Di Hongkong dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari indomie. Kasus indomie kini mendapat perhatiaan anggota DPR dan komisi IX akan segera memanggil kepala BPOM Kustantinah. Komisi IX Dpr akan menuntut keterangan atas kasus indomie, bahkan pihak negara luar yang mendapati terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung pada produk indomie.  Ketua BPOM menjelaskan bahwa menyatakan memang benar bahwa indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan indomie tersebut, tetapi kadar kimia yang ada dalam indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketentuan aman untuk dikonsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk indomie dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas akan berbahaya bagi tubuh yang dapat menimbulkan muntah - muntah dan sangat beresiko terkena penyakit kanker.  Penyelesaian yang bisa dilakukan adalah mendiskusikan terkait pendistribusian produk indomie yang mengandung nipagin dengan peraturan codex atau standar mutu yang diterapkan dimasing masing negara, selain itu juga RND bisa lebih memaksimalkan pasar dengan mereformulasi kembali atau mereformulasi ulang terkait penggunaan nipagin dan mengantikan-nya dengan pengawet makanan jenis lain, yang tentunnya dapat diterima atau  diperbolehkan negara yang akan dituju pemasarannya, dan lebih teliti lagi dalam membaca peraturan pasar negara tersebut sehingga tidak menyebabkan penarikan paksa produk yang akhirnya mengalami kerugian besar. 

TUGAS ETIKA PROFESI (RC) 

Dosen pengampu : Zada Agna Talitha S.T.P., M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun