Mohon tunggu...
Salwa Khalaeda
Salwa Khalaeda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UPN "Veteran" jakarta 2024

Saya suka berolahraga dan membaca hal tentang issue politik luar dan dalam negeri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila: Ideologi Pancasila di Era Modernisasi

15 September 2024   08:36 Diperbarui: 15 September 2024   08:38 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila adalah ideologi dan dasar negara yang dikembangkan dari waktu ke waktu oleh masyarakat Indonesia, dan itu didasarkan pada adat istiadat, budaya, dan nilai agama menurut kepercayaan masing-masing masyarakatnya. Pancasila bisa menjadi sebagai petunjuk bagi bangsa dan negara, serta[i] membantu bangsa dan negara untuk mencapai tujuan mereka dalam membangun negara nya menjadi lebih maju dan berkembang. Ideologi bersifat dinamis karena terbuka terhadap perubahan  masyarakat, dan bersifat antisipatif dalam arti mampu menyesuaikan dengan seiring berjalannya perkembangan zaman. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai ideologi realistis yang dapat membantu bangsa dan negara mencapai tujuan bangsa dan negara nya.

Pancasila yang sudah dirumuskan oleh 3 tokoh Indonesia yaitu Ir.Soekarno, Moh.Yamin dan Moh.hatta, dan mulai di kenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 1 juni. Panca yang berarti "lima" dan sila yang berarti "landasan" atau "dasar". Dan Ideologi adalah kumpulan gagasan, ide dan keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.

 DetikNews-Detik.com

 Pancasila seperti landasan hidup masyarakat yang dimana Pancasila selalu ada setiap hari di dalam kehidupan kita. Dari hal yang paling kecil sampai hal yang paling besar Pancasila selalu ada dalam kehidupan di masyarakat. Dan dalam pernyataan yang kita bahas "Apakah Pancasila masih relevan sebagai ideologi negara dan bangsa Indonesia?" Ya bahwasannya Pancasila masih relevan sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia.

Ketika Indonesia merdeka lalu dibuat piagam Jakarta yang diubah menjadi Pancasila, lalu dibuatnya Undang Undang Dasar 1945, Maka sejak itulah Pancasila dan UUD mendasari segala bentuk norma dan hukum yang ada di Indonesia. Dari nilai- niai yang ada Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, permusyawaratan, dan keadilan sosial. Menurut An Nabhani, Taqiyuddin (1953:83), bahwa Ideologi adalah gagasan yang utuh tentang kehidupan manusia, serta keterkaitan kehidupan manusia sebelum dan sesudah kehidupan dunia

Dari zaman dahulu, Pancasila sudah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia, sebagai dasar Negara dalam mengatur kehidupan berbangsa dan berdaulat. Makna tersirat yang ada pada Pancasila mengharapkan bahwa bangsa ini akan terus maju seiring berkembangnya zaman serta membentuk dasar perumusan kebijakan pemerintah sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat dan bangsa untuk mencapai tujuan negara.

 Adapun Tujuan dari ideologi Pancasila dalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  3. Menghargai dan menghormati keberagaman budaya, agama, dan etnis di Indonesia.
  4. Menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
  5. Menjamin kedaulatan bangsa Indonesia dalam segala aspek kehidupan.
  6. Menghormati harkat dan martabat manusia serta melindungi hak asasi manusia.

 Namun seiring dengan berkembangnya zaman. Nilai-nilai dari ideologi Pancasila ini mulai hilang. Karena semakin banyak tantangan yang dihadapi. Tantangan tersebut diantaranya :

 Masuknya budaya asing yang dapat berdampak positif dan negatif

 Ujaran kebencian yang dapat merusak persatuan dan kesatuan Indonesia

 Merebaknya paham radikalisme dan separatisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun