Teknik atau cara perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk menarik pelanggan  dengan memberikan berbagai macam promo yang sangat menarik bagi calon konsumennya, agar konsumen tergiur dan mendaftarkan siklus pinjaman online (pinjol). Pinjaman online (pinjol) ini solusi tercepat dan mudah untuk mengatasi masalah keuangan. Pendapatan calon konsumen yang rendah dimanfaatkan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal  penawaran proses pencairan yang cepat dan mudah dalam hitungan jam tanpa adanya syarat yang berbelit - belit. Sebagian besar syarat dalam melakukan pencairan pinjaman cukup mudah yaitu dengan hanya memberikan identitas diri dan foto selfie, tanpa harus melengkapi data diri secara lengkap dan detail. Sehingga hal tersebut memiliki konsekuensi perusahaan penyedia jasa pinjaman online tersebut membebankan biaya layanan dan suku bunga yang sangat besar di mana hal itu dapat memberatkan tagihan konsumen. Sedangkan bagi perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal di mana perusahaan tersebut sudah mendapat izin dan terdaftar resmi dari OJK, akan melakukan persetujuan dan pencairan dana secara lebih hati -- hati sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini didukung oleh pendapat dari Santi, Budiharto, & Saptono (2017) bahwa ada faktor yang membuat banyaknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yaitu dikarenakan tidak adanya tata aturan resmi yang berkaitan dengan besarnya suku bunga yang diberlakukan, tidak adanya aturan hukum resmi terhadap perusahaan tersebut, tidak adanya ketentuan dalam hal tindak pidana, tingkat kesulitan dalam melakukan pengawasannya, dan pengetahuan masyarakat yang masih kurang mengenai pinjaman online (pinjol) yang membuat tingginya minat masyarakat dan kemudahan dalam pengaksesan aplikasi pinjaman online.
Perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal biasanya berganti -- ganti nama, nama suku bunganya selalu terus bertambah. Tidak terhapusnya utang meskipun sudah melunasi hutangnya merupakan hal lain yang mengintai konsumen jika meminjam dari perusahaan ilegal (Salvasani & Kholil, 2020). Bunga dan biaya denda yang tinggi oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) merupakan adanya faktor pengetahuan masyarakat yang kurangnya dalam memahami isi tertulis yang ada pada aplikasi pinjaman online (pinjol). Sehingga, pada saat melakukan proses pengajuan pinjam meminjam, masyarakat sebagai korban/ nasabah yang sering tidak teliti dalam membaca ketentuan isi atau perjanjiannya.
Ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat terjerat suku bunga dan biaya denda yang begitu tinggi. Suku bunga yang ditentukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal rata- rata memiliki presentasi yang lebih dari 40% dari hutang pinjaman inti, ditambah dengan biaya denda rata -- rata sebanyak Rp 50.000 per hari (Budiyanti, 2019).
contohnya kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Polisi menjelaskan AAB (23) membunuh MNZ (19) yang merupakan mahasiswa UI untuk melunasi hutang di pinjaman online (pinjol) setelah boncos bermain kripto di kosan korban di Depok pada Rabu (2/8/2023).
AAB disebut menikam MNZ berulang kali pada bagian dada dan leher saat hendak pulang. AAB kemudian menyimpan mayat MNZ di dalam plastik kemudian disembunyikan di kolong tempat tidur.
Akibat perbuatannya, AAB dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan hukuman terberat hukuman mati.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan investasi kripto AAB rugi hingga Rp 80 juta. Setelah itu pelaku mencari uang ke pinjol hingga akhirnya berurusan dengan MNZ.
AAB mengaku tidak memiliki dendam pribadi dengan MNZ. Ia melakukan hal tersebut dengan alasan sudah putus asa.
Contoh korban ini mungkin hanyalah segelintir yang beruntung kasusnya bisa berakhir dan viral di media. Sisanya masih banyak yang tidak terekspos. Kita sudah banyak membaca berita para korban pinjol yang mengalami stres, depresi, bahkan memutuskan untuk bunuh diri karena terjebak pinjol ilegal yang tidak ada ujungnya.
Saat memutuskan untuk pinjam online (pinjol), maka Anda harus siap dengan segala risikonya. Terlebih jika Anda meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal, maka Anda harus waspada dengan pinjaman online yang tidak sesuai aturan.