Kegiatan ini juga dilakukan untuk memenuhi Tridharma perguruan tinggi yang diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berbunyi: Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Dimana mahasiswa tidak hanya belajar tapi juga harus bisa menerapkan Tridharma.
Tridharma adalah tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut, yakni: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Seluruh sivitas akademika di kampus bertanggung jawab terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Di penghujung acara diadakan kuis berhadiah untuk melihat sejauh mana pemahaman peserta mengenai materi yang telah disampaikan dan untuk menutup acara.
Sekian mengenai PMKM yang telah dilakukan mengenai pengaruh media sosial terhadap perilaku anak dibawah umur, semoga materi yang telah disampaikan menjadi manfaat untuk adik-adik untuk lebih memahami lagi tentang pengaruh media sosial, sehingga adik-adik bisa membatasi penggunaan media sosial tersebut agak tidak berlebihan dan memanfaatkan nya untuk hal yang positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H